Indramayu | mediaantikorupsi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga sudah mengkondisikan semua Proyek Pekerjaan Rahabilitasi, Ruang Kelas Baru ( RKB ) di semua UPTD SDN,SMPN se Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Sejumlah rehab bangunan di Sekolah Negeri diwilayah IKabupsten Indramayu Jawa Barat ditemukan masih banyak yang molor dan tidak selesai tepat waktu. Waktu pelaksanaan yang diberikan hingga 10 Desember 2024, ternyata tidak dimanfaatkan dengan maksimal.
Akibatnya, penerima manfaat mengeluh atas kinerja kontraktor yang tidak profesional. Selain itu, untuk rekanan diganjar dikenakan sangsi denda Rp 1 per seribu perhari, atau 1 juta setiap pekerjaan 1 miliar perhari, termasuk siap-siap kena sangsi Backlist untuk perusahasannya.
Awak media mendatangi sejumlah sekolah sedikitnya ditemukan ada bangunan rehab fisik yang molor. Salah satu contohnya rehab bangunan di SMPN 3 Sindang, SMPN 2 Bolongan Kabupaten Indramayu Jawa Barat tercatat habis sampai 10 Desember 2024. Namun dilapangan kondisi rehab bangunan baru mencapai 77 persen.
Hingga Selasa ( 17 Desember 2024 ) terpantau pekerjaan masih berjalan. Bahkan, semua pekerjaan pemasangan pintu dan kaca ruang sekolah masih belum terpasang. Disini, pekerjaan masih dalam pengacian tembok ruangan kelas.
Keterangan dari salah satu guru di SMPN 2 Balongan mengatakan : ” Banner dicopot oleh kepsek , semua bahan dikirim oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kita hanya penerima manfaat,Pak ‘,Tuturnya.
Pantaua media anti korupsi.com untuk di SMPN 3 Sindang dan SMPN 2 Balongan, para pekerja masih sibuk.
Sebagian pengecatan sudah dilakukan dan sebagian sama sekali belum dilakukan.(Qdr)