Langkat | mediaantikorupsi.com – Dilansir dari media kpksigap.com, beberapa orang wartawan dari berbagai media online menemukan sebuah mobil minibus L300 dengan nomor polisi BK 8760 GK dengan tangki modifikasi menggunakan bak air yang dikemudikan oleh seorang lelaki dengan membawa 2 orang kenek laki laki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar dijalan Sisingamangaraja KM 5, Timbangan Deli, Medan Amplas, Kota Medan sekitar pukul 17.30 WIB. (22/9/2024)
Usai diwawancarai oleh beberapa orang wartawan media online kemudian rencananya mobil pengangkut solar subsidi tersebut beserta sopir dan keneknya dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Pelapor menjelaskan kepada awak media, setelah tiba di depan Indomart yang ada didepan Mapolda Sumut dijalan Sisingamangaraja KM 10.5 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan sopir meminta kepada sejumlah wartawan untuk menunggu bossnya sambil minum kopi.
Lebih lanjut pelapor mengungkapkan, sekitar 45 menit menunggu datanglah sebuah mobil pick up Suzuki Carry berwarna hitam (nopol tidak diketahui) dan sebuah mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BK 1882 MW yang membawa beberapa orang laki laki dan beberapa orang perempuan yang tidak dikenal langsung turun dari mobil. Kemuadian laki laki berbaju kaos hijau dan putih memerintahkan orang orang yang tidak dikenal tersebut menyerang pelapor dan 5 rekannya.
Saat itulah pelapor dianiaya oleh beberapa orang tidak dikenal melakukan penganiayaan yang menyebabkab baju pelapor sobek dan HPnya terjatuh lalu diduga diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut pelopor mengalami luka memar dibagian wajah serta luka gores pada bagian punggung belakang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1296/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 September 2024 pukul 23.47 WIB.
Wartawan media matarakyat.info yang ikut melakukan peliputan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar secara tegas meminta pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap oknum wartawan dan segera mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Menurut Zulfahri, tindakan pengeroyokan tersebut adalah tindakan menghalang halangi tugas wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Winata)