Depok | mediasinarpagigroup.com – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa MHT pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini sendiri telah mencoreng hati nurani, dimana pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri yang tega mencabuli bocah yang saat kejadian berusia 9 tahun.
Kuasa hukum dari korban, Harris Sofyan Hardwin menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini, berawal dari keberanian korban, LA, yang menceritakan kejadian traumatisnya kepada orang tua di tahun 2023. terdakwa yang saat ini telah berusia 60 tahun, sudah melancarkan aksinya berkali-kali dengan iming-iming tertentu kepada korban.
” Jadi, perbuatan bejat ini dilakukan terdakwa di rumah pelaku di Cimanggis,” ujar Harris, di dampingi orang tua angkatnya Eko.
Ia menyebutkan, bahwa parahnya lagi, aksi pencabulan ini terjadi saat masa pandemi, di mana anak-anak diharuskan belajar di rumah. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menjerat korban yang tak luput dari pengawasan orang tua.
” Kejadian cabul itu akhirnya dilaporkan ke Polres Depok pada tahun 2023″.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3AP2KB) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
“Artinya, kami juga berharap terdakwa dapat dihukum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Harris.
Harris menegaskan, untuk mempertanggung jawaban, terdakwa diancam hukuman maksimal yang dimaksud adalah 8 tahun penjara. Hal itu, sesuai dengan Pasal 451 UU Perlindungan Anak.
“Jadi kami berharap agar Vonis dari Hakim dapat memberikan efek jera bagi terdakwa dan menjadi pelajaran bagi para orang tua untuk selalu waspada menjaga anak-anak mereka,” tandasnya, untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan Vonis Kepada terdakwa dengan hukuman pidana maksimal ” ujar Kuasa Hukum Korban, Harris Sofyan Hardwin S.H, M.H. Rabu 12/6/2024. (Ndi)











