Bangka Barat | mediaantikorupsi.com – Berawal dari perceraian orang tua yang terjadi pada tahun 2018 silam kini berdampak ke masa depan anak-anak dengan terputus nya hak anak wajib belajar 9 tahun.
Dengan ada nya kabar tersebut, pihak Media Korupsi News Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, langsung menelusuri kebenaran berita tersebut. (23/09/2023)
Setelah ditelusuri memang benar adanya setelah pihak awak medi bertemu langsung dengan orang yang bersangkutan yaitu Verawati.
Dalam hal tersebut Verawati menjelaskan bahwa tahun 2018 silam dia telah berpisah dari Jum Harianto, dan telah mempunyai 3 anak dari hasil pernikahan mereka, yaitu:
- Septian (13 tahun)
- Desti Zoya Sagita (9 tahun)
- Rizki Aditiya (4.5 tahun )
Dari ketiga anak tersebut Verawati selaku ibu dari anak-anak mengakui bahwa dari tahun 2021 tidak lagi bisa melanjutkan sekolah anak nya yang saat itu melanjuti sekolah di Pon Pes.
Dan sekarang anak yang kedua mereka harus pula tidak melanjuti sekolah, dimana Desti Zoya Sagita (9 tahun) seharus nya menduduki bangku SD (sekolah dasar), disebabkan karena keterbatasan biaya.
“Sementara bapak dari anak-anak ini masih tergolong orang yang berada dari masyarakat umumnya,” ujar Verawati. “Namun sampai saat sekarang ini tidak sepeserpun dia ngasi nafkah untuk anak-anak nya hingga harus kehilangan masa sekolah nya, bahkan saat anak nya sakit di kabari pun tidak mau menjenguk nya,” ungkap Verawati kepada pihak media.
Dalam permasalahan tersebut pihak media (Yuhendri) sebagai KA. Biro Media Korupsi News telah menghubungi RT Desa Cupat Kecamatan Paret 3 untuk mengkonfirmasikan keadaan anak nya, yang kebetulan tinggal nya di desa Cupat, mengatakan bahwa “Telah saya hubungi Pak masalah ini dengan pak Jum Harianto, namun tidak ada jawaban sama sekali sampai hari ini dari bapak anak-anak tersebut,” ujar RT tersebut.
Berharap kepada pihak terkait untuk membantu dan memberikan solusi terbaik bagi anak-anak penerus bangsa ini, karena dengan ada nya kejadian ini pihak media menduga bahwa ini merupakan Pelanggaran Pasal 59 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Yuhendri)