• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Sidang Gugatan Tanah di Desa Karangsong: Kisah Haru Anak Yatim Melawan Gugatan Kakek-Nenek Sendiri

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 17, 2025
in Jawa Barat
0
Sidang Gugatan Tanah di Desa Karangsong: Kisah Haru Anak Yatim Melawan Gugatan Kakek-Nenek Sendiri
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | mediaantikorupsi.com – Sidang gugatan perkara sengketa lahan di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman No. 183, Rabu (16/07/2025). Perkara ini menyita perhatian publik karena menggambarkan potret memilukan dari konflik keluarga yang menyeret anak yatim ke meja hijau.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kadi dan Narti, pasangan suami-istri yang merupakan kakek dan nenek kandung dari Zaki (12) dan Heryatno (20), terhadap cucu mereka sendiri beserta ibu kandungnya, Rastiah. Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum tergugat pengacara muda Yopi, SH dan partner sedangkan pihak penggugat didampingi kuasa hukum dari LBH Darma Bakti, H. Saprudin, SH dan partner.

Yang mengundang empati, Zaki, si bungsu yang baru menginjak usia 12 tahun masih duduk di sekolah dasar, bahkan hadir di ruang sidang masih mengenakan seragam sekolah. Ia dan kakaknya kini tengah mempertahankan satu-satunya rumah tempat tinggal mereka, yang selama ini menjadi tempat berteduh dan bangunan almarhum ayah mereka.

Sanusi keponakan Kadi dan Narti saat di wawancara media di luar ruang sidang

Setelah persidangan, Sanusi (51), salah satu kerabat dari pihak penggugat, menyampaikan bahwa keluarga Kadi-Narti tetap menginginkan lahan tersebut untuk dikosongkan oleh Rastiah dan Heryatno. Ia menyebut bahwa lahan yang ditempati tersebut bukanlah tanah hak milik Rastiah, lahan ada di wilayah bantaran sungai Cimanuk yang disebut sebagai tanah PU.

“Rastiah itu kan mantan menantu, bukan bagian dari keluarga lagi. Heryatno juga sudah dewasa dan menikah, jadi tidak layak tinggal di situ,” ujar Canusi, di luar pengadilan, Rabu (16/07).

Namun ia mengungkapkan bahwa Zaki masih diperbolehkan menempati rumah itu karena masih anak dibawah umur dan bahkan, katanya, sang kakek-nenek berniat menyekolahkan Zaki hingga ke jenjang kuliah jika rezeki mencukupi.

Namun pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat gugatan yang dilayangkan justru mempersulit kondisi psikologis Zaki dan sang kakak, yang sudah lebih dulu kehilangan sosok ayah.

Zaki dan Rastiah didampingi kuasa hukum dan Abah Sayidi saat di wawancarai media di pengadilan

Kuasa Hukum: Ini Anak Yatim, Bukan Pelanggar

Kuasa hukum dari pihak tergugat, Bang Yopi, menilai bahwa gugatan ini sangat tidak manusiawi dan dapat memengaruhi kondisi mental anak-anak, terutama Zaki yang masih sangat belia.

“Anak-anak ini sudah kehilangan ayah, masa harus kehilangan rumah juga? Lalu mereka mau tinggal di mana? Bagaimana masa depan mereka?” ujar Yopi dengan nada terbata-bata saat diwawancara usai persidangan.

Yopi juga menjelaskan bahwa pada saat proses mediasi meminta Zaki yang masih Anak  keluar dari ruangan terlebih dahulu dengan alasan menghindari tekanan mental (takut kena penyakit M) yaitu mental.

“Mediasi belum ada titik temu tetapi ini soal keluarga, bukan hanya soal tanah,” tambahnya.

Konflik Keluarga Dibalut Klaim rumah dan Tanah

Abah Sayidi yang mengaku masih bagian dari keluarga besar Narti, ikut memberikan pernyataan. Ia menyebut dirinya dan istrinya merupakan saudara dari Ka Narti, meskipun yang bersangkutan kini menolak mengakui hubungan kekerabatan tersebut.

“Dalam pandangan Islam, saudara itu bukan hanya sebatas darah, tapi juga seiman. Kita semua ini saudara sesama muslim, apalagi satu keluarga besar,” tutur Abah Sayidi yang menolak narasi pemutusan hubungan keluarga hanya karena urusan lahan

Harapan Akan Keadilan

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena mempertontonkan bagaimana sengketa keluarga, terutama soal rumah dan tanah, bisa berujung tragis jika tidak diselesaikan dengan hati nurani. Banyak pihak berharap agar majelis hakim bisa menimbang tidak hanya aspek legal formal, tetapi juga nilai kemanusiaan dan masa depan anak-anak yang sedang berjuang membangun hidup tanpa kehadiran sosok ayah.(Qdr/Tim)

Previous Post

Kejaksaan Negeri Depok Gelar Acara Pengantar Tugas 4 Pejabat Struktural

Next Post

Rp.5,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp.5,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi

Rp.5,6 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Sindang Kempeng Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Diduga Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

December 9, 2025
Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

December 9, 2025
LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

December 9, 2025
CV. Serasi Pelaksanaan Pekerjaan di SMPN 2 Kalijati, Diduga Langgar Aspek Sosial dan Aspek Teknikal

CV. Serasi Pelaksanaan Pekerjaan di SMPN 2 Kalijati, Diduga Langgar Aspek Sosial dan Aspek Teknikal

December 8, 2025

Recent News

Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

Kejaksaan Negeri Depok Ultimatum Penggunaan Anggaran RW 300 Juta di Hari Anti Korupsi Sedunia 2025

December 9, 2025
Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

Setelah Tangkap DPO di Hutan Rimba, Kejari Lampung Tengah Bongkar Korupsi Proyek Hutan Kota Rp4,5 M

December 9, 2025
LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

LSM KOMPAK: Soroti Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Proyek di Subang

December 9, 2025
CV. Serasi Pelaksanaan Pekerjaan di SMPN 2 Kalijati, Diduga Langgar Aspek Sosial dan Aspek Teknikal

CV. Serasi Pelaksanaan Pekerjaan di SMPN 2 Kalijati, Diduga Langgar Aspek Sosial dan Aspek Teknikal

December 8, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In