Depok | mediaantikorupsi.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera & Putri Dwi astrini, mengadirkan dua Ahli dengan bidang keilmuan Kedokteran Forensik dalam dalam Persidangan Rizki Novriyandi (31) di persidangan pengadilan Negeri Depok rabu 12/04/23
Dua ahli yang dihadirkan oleh jaksa adalah Dokter Spesialis Forensik atas nama Asri Fralebda dari Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto dan Dokter Lydia dari rumah sakit sentra medika Depok
Dokter Asri memberikan keterangan selaku ahli tentang kondisi jenazah korban Keyla (11), yang terlihat banyak luka pada jenazah korban Keyla (11), bahkan dari puluhan luka ada Luka ada beberapa luka yang cukup dalam arahnya dan kategori mematikan karena berada pada posisi kepala hingga menembus ke otak serta beberapa jari yang terputus.
Saat ditanyakan oleh jaksa Alfa dera terkait bentuk dan kondisi Luka , Dokter asri menerangkan” Bentuk lukanya dari ukuran kedalaman menunjukkan bahwa disebabkan benda tajam yang diarahkan menggunakan tenaga yang cukup kuat sehingga tampak dalamnya luka pada tubuh korban Keyla (11)”.
Pada fakta persidangan, ahli menerangkan bahwa korban saat pemeriksaan luar sebelum di otopsi oleh tim dokter kondisi korban Keyla (11) masih menggunakan pakaian seragam sekolah lengkap.
Selanjutnya ahli Dokter Lydia dari rumah sakit sentra medika Depok yang dihadirkan oleh jaksa menerangkan” Kondisi dari Korban Nila (31) mengalami luka ke arah wajah korban ,belakang kepala korban dan punggung korban yang menyebabkan kesulitan berkomunikasi, sehingga menurut ahli korban dikategorikan mengalami luka berat
M Arief Ubaidilah selaku Kasi Intelijen Kejari Depok dikonfirmasi secara terpisah menerangkan “Bahwa Penuntut umum menghadirkan dua ahli bidang keilmuan forensik, sebagai upaya pembuktiaan dan meyakinkan hakim sehingga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa. Sebagai ahli forensik yang memiliki kredibilitas tinggi, kesaksian Dokter Asri diharapkan dapat membantu memperjelas fakta-fakta dalam kasus ini”.
Arif nenambahkan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 08/05/2023, Jaksa penuntut umum akan menghadirkan kembali ahli dari bidang pidana, guna membuktikan terkait dengan adanya perencanaan pembunuhan terhadap korban Keyla dan penganiayaan terhadap Nila ,selaku penuntut umum akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah didakwakan terhadap terdakwa sehingga dapat memberikan rasa keadilan
Kedua ahli tersebut dihadirkan dalam persidangan setelah pihak kejaksaan sebelumnya telah mengahadirkan 7 saksi ,
Kasus Pembunuhan Keyla (11) dan Penganiyaan Nila Islamia (31) telah memicu reaksi keras dari masyarakat terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga. Kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi permasalahan serius di masyarakat.
Dari Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap korban.
Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di masa depan serta akan terus melakukan berbagai inovasi guna meningkatkan Pemahaman masyarakat terkait dengan hukum khususnya dalam aspek kekerasan dalam rumah tangga ujar M Arif Ubaidillah. (Ndi)