Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Kontroversi parkir di SMP Negeri 1 Cadasari memunculkan skandal serius ketika sejumlah oknum guru terlibat dalam pelanggaran kesepakatan kerjasama parkir, dengan tudingan kuat praktik pungutan pembohong (pungli) terhadap siswa-siswi.
Kesepakatan resmi antara pihak sekolah dan pengelola parkir pada 22 Januari 2020 disalahgunakan oleh oknum guru SMPN 1 Cadasari. Surat kerjasama yang seharusnya memastikan kenyamanan siswa dalam parkir, kini menjadi alat untuk melanggar, dengan oknum guru yang secara sepihak melarang siswa untuk parkir di tempat yang sudah disepakati.
Umar, pemilik lahan parkir, dengan jelas menyatakan bahwa ia telah menetapkan Rp 10.000 setiap hari dari tahun 2020 hingga tahun 2021. Namun, pada tahun 2022, tanpa alasan yang jelas, beberapa guru memaksa siswa untuk membayar Rp 2000 per unit untuk parkir di halaman sekolah.
Penjaga sekolah yang menjadi perantara pungli ini mengaku melaksanakan perintah pihak sekolah, memungut biaya parkir, dan hasilnya disetorkan kepada oknum guru tersebut.saat di konfirmasi di halaman sekolah pada 13 November 2023 pukul 08.09 WIB belum lama ini.
Pada waktu dan hari bersamaan ada beberapa orang guru didampingi kepala sekolah, saat di konfirmasi di ruangannya, membenarkan bahwa uang hasil parkir masuk ke koperasi sekolah, singkatnya 13/11/23 lalu.
Meski pada tahun 2024 siswa dilarang parkir di halaman sekolah, beberapa guru ASN dengan tegas melarang siswa siswi untuk parkir di tempat milik Umar, menciptakan suasana konflik dan ketidaksetujuan di kalangan siswa, jelas sumber.yang di jelaskan kepada media ini pada 17 Februari 2024.
Skandal ini tidak hanya melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, tetapi juga mencoreng wibawa institusi pendidikan. Pihak yang berwenang diminta untuk menyelidiki praktik pungli ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang terlibat, guna memastikan keadilan dan integritas pendidikan di SMPN 1 Cadasari. (M. Rais)