Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Dugaan penggelapan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhumah Robiah, seorang guru ngaji di Kampung Cukang Girak, Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menyeruak ke permukaan. Dana yang seharusnya diterima sebesar Rp 42 juta, ternyata hanya diterima ahli waris sebesar Rp 20 juta. Peristiwa ini diduga melibatkan oknum Kepala Desa Pasirkadu melalui perangkat desanya. Kejadian ini baru terungkap pada 25 Juni 2024.
Rohim, putra dari almarhumah Robiah sekaligus ahli waris, mengaku dalam surat pernyataannya hanya menerima uang santunan kematian sebesar Rp 20 juta dari perangkat desa Pasirkadu. “Sekitar bulan Juli 2023, santunan BPJS Ketenagakerjaan atau JKM almarhumah ibu saya sebesar Rp 42 juta. Saya bersama Ujang, aparatur Desa Pasirkadu, mencairkan uang di rekening saya melalui kartu ATM di salah satu BRIlink. Setelah uang itu dicairkan, saya hanya diberikan sebesar Rp 20 juta,” ungkap Rohim kepada media.
Rohim pun sempat mempertanyakan alasan pemotongan yang sangat besar tersebut. Menurut Ujang, perangkat desa, alasan pemotongan adalah karena BPJS Ketenagakerjaan almarhumah Robiah dibayar oleh desa setiap bulannya, sehingga dianggap wajar jika dipotong sebesar itu.
Namun, keterangan Ujang memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Ketika dikonfirmasi, Ujang mengakui bahwa dirinya memang memotong dana tersebut atas perintah kepala desa. “Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah kepala desa,” aku Ujang.
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa setelah dana dicairkan dan dipotong, sisa uang tersebut diambil oleh kepala desa pada hari Jumat setelah sholat Jumat. “Kepala Desa Pasirkadu datang ke rumah saya untuk mengambil uang tersebut,” jelas Ujang. Ia juga mengaku diberikan sebagian dari uang tersebut oleh kepala desa sebagai upah jasa pengurusan persyaratan dan administrasi.
Kejadian ini telah memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR), Aan Andrian, menegaskan akan segera melayangkan surat laporan pengaduan (LAPDU) dengan nomor 14/Lapdu.FPR/VI/2024 kepada penegak hukum, khususnya Polsek Patia. “Tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan,” tegas Aan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasirkadu masih belum bisa ditemukan untuk memberikan keterangan atau hak jawabnya. Dugaan penggelapan dana ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini akan terus dipantau dan diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, sementara masyarakat Desa Pasirkadu berharap keadilan segera ditegakkan dan pelaku diberi hukuman setimpal.(Iyus/H.Imron)