Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Gusmiceharni, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1077, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 877.755.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 877.755.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Selatan terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 123.424.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 114.658.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 82.907.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 271.302.500, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 181.417.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 68.000.000, Total Dana terserap Rp 841.710.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Selatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.420.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 122.327.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 30.965.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 72.817.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 203.826.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.150.000langganan daya dan jasaRp 0pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 369.294.100penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 51.000.000, Total DanaRp 913.800.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Selatan diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.245 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS tahun 2024 sekiatar Rp.299 Juta lebih, Diduga ada laporan yang fiktip alias kegiatan tidak dilakukan namun laporan Kepsek ke Kementrian kegiatan terlaksana, modusnya daftar hadir dalam satu kegiatan dibuat ganda yang hari serta tanggalnya berbeda demikian juga bulan nya berbeda dengan lembaran berikutnya dalam daftar hadir yang ada.
Lalu , terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.474 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp550 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.
Tahun 2023 SMA Negeri 1 Cikarang Selatan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1076, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 876.940.000,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 876.940.000,–
Laporan, Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Selatan terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 59.900.000pengembangan perpustakaanRp 261.870.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 64.465.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 128.961.250administrasi kegiatan sekolahRp 209.953.350pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 25.350.000, pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 126.440.000, Total Dana terserap Rp 876.940.000
Berikutnya, laporan Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Selatan terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 34.320.000pengembangan perpustakaanRp 48.192.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 32.170.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 102.573.750administrasi kegiatan sekolahRp 258.844.450pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 25.350.000langganan daya dan jasaRp 0pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 308.960.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 66.529.300, Total Dana terserap Rp 876.940.000
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SMA Negeri 1 Cikarang Selatan lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kota Bekasi Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Kabupaten Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Cikarang Selatan, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Cikarang Selatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Mo/Bs/Red)