Kabupaten Karo | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Eddyanto Bangun, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1177, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 906.290.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 893.091.450,– sekolah yang menerima dana BOS wajib Kepsek nya melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementerian, hal tersebut dikatakan Sudirman, SH.,MH selaku Tim Advokat LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantornya.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikelola secara transparan. Transparansi dalam pengelolaan dana BOS merupakan prinsip penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan, yaitu mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.
Kepala SMA Negeri 1 Kabanjahe, melaporkan penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementerian, katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.685.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 140.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 111.460.709pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 215.790.400pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 116.959.850pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 25.450.000langganan daya dan jasa Rp 27.718.167pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 92.776.000pembayaran honor Rp 95.220.000, Total Dana Rp 835.060.126
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Kabanjahe, ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024 tahap 2 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.613.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 390.208.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 109.679.230pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 40.017.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 175.881.184pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.800.000langganan daya dan jasa Rp 29.807.040pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 118.782.700penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 640.000pembayaran honor Rp 76.070.000, Total Dana Rp 971.499.854
Ditegaskan Sudirman, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh Tim LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tersebut diatas, antara lain :
- Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.530 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
- Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.221 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikut nya, terhadap pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.255 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Selanjutnya terhadap kegiatan, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.291 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
- Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.211 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya sedikit tetapi yang ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi banyak.
Tahun 2023 SMA Negeri 1 Kabanjahe, menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 April 2023 Rp 899.535.584,– lalu tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 910.910.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Baros, yang mana lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti, bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Yang jelas, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Tanah Karo dan Polda Sumut lalu ke Kejaksaan Negeri Karo dan Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tahun 2024-2023 oleh Kepala SMA Negeri 1 Kabanjahe ada unsur perbuatan melawan hukum nya yang mengakibatkan kerugian negara.
Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Kabanjahe, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bismar/Tim/Red)