Kota Sukabumi | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 4 Sukabumi, Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Marpudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1248, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 967.200.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 967.200.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 4 Sukabumi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 39.771.250pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 68.349.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 263.255.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 25.750.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 68.458.533pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 75.330.000langganan daya dan jasaRp 14.270.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 338.230.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 72.000.000, Total Dana terserap Rp 965.413.783
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 4 Sukabumi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 68.463.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 21.330.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 308.936.900pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 41.660.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 131.242.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 40.509.500langganan daya dan jasaRp 13.100.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 277.744.817penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 66.000.000, Total Dana terserap Rp 968.986.217
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.89 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.615 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPlah, lalu pesan barang 5 tapi dituliskan pada Kwitansi maupun Faktur penjulan Barang menjadi 115.
Tahun 2023 SMA Negeri 4 Sukabumi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1222, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 916.500.000, tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 916.500.000,- selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 diduga ada yang direkayasa, sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, adapun pola nya yaitu hampir sama dengan pola ditahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Sukabumi dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kota Sukabumi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2024 dan 2023 di SMA Negeri 4 Sukabumi, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 4 Sukabumi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/My/Red).