Rejang Lebong | mediaantikorupsi.com – Dugaan pungli di SMAN 3 Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, belum lama ini yang viral di berita Media Online tentang pungli, dugaan pungli yang di maksud seperti pungutan yang memberatkan wali murid untuk menyengkolahkan anaknya di SMAN 3 Curup wali murid harus membayar di sekolah tersebut yaitu: uang awal tahun sebesar Rp1.500.000, dan uang komite Rp.50.000 setiap bulanya.
Menurut informasi dari wali murid yang meminta tidak di sebutkan namanya membenarkan adanya dugaan pungli oleh oknum Kepala SMAN 3 Curup Rejang Lebong seperti uang awal tahun jutaan rupiah dan uang komite puluhan ribu perbulanya, “Kami sebagai wali murid sangat keberatan, karena setau kami SMAN sudah ada Dana bos yang di Anggarkan Oleh pemerintah,” ujarnya pada awak Media 5 Oktober 2023.
Ketika Awak Media ingin konfirmasi kepada Oknum Kepsek SMAN 3 Curup sangat di sayangkan beliau tidak ada di ruang kerjanya, melalui telpon beliau juga tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan 8 Oktober 2023.
Mohon kepada APH untuk mengaudit dugaan pungli di SMAN 3 Curup Kabupaten Rejang Lebong. (Prm)