Karawang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Cilamaya Kabupaten Karawang tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Ahmad Rifai, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 956, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Januari 2026 sekitar Rp 774.360.000,- lalu dana BOS tahap 2 belum diterima sekolah., Tahun 2025 dana BOS sekolah tersebut memiliki jumlah Siswa/I sekitar 806, lalu menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 Rp 652.860.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 652.860.000,– hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK – Wartawan Jawa Barat,baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ada yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Cilamaya ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –administrasi kegiatan sekolah Rp 580.860.000langganan daya dan jasa Rp 72.000.000, Total Dana Rp 652.860.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Cilamaya ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 138.672.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.600.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.320.000administrasi kegiatan sekolah Rp 341.264.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.504.000langganan daya dan jasa Rp 72.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 73.500.000, Total Dana Rp 652.860.000
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, Tim LBHK-Wartawan Jabar telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.138 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.73 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SMK Negeri 1 Cilamaya memilki jumlah Siswa sekitar 685, lalu dana BOS diterima ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 554.850.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 554.850.000,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Cilamaya di usut tuntas, maka, saat ini Tim Konsultan Hukum media ini, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain Tim Hukum LBHK-Wartawan Jabar akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang serta ke Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMK Negeri 1 Cilamaya bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Cilamaya mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)











