Kota Serang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Kota Serang Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Maksudi Zen Muttaqin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2126, tahun 2023 sekolah tersebut mendapatkan dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima sekolah tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.700.800.000, lalu tahap 2 diterima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 1.700.800.000,-
Sebagaimana aturan yang ada bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Lalu pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Laporan Kepala SMKN 1 Kota Serang terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 ke Kementrian katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.171.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 35.950.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 224.947.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 258.848.000, langganan daya dan jasaRp 226.246.283pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 385.978.500, pembayaran honorRp 525.550.000, Total DanaRp 1.664.691.483
Lalu laporan Kepala SMKN 1 Kota Serang terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 2 ke Kementrian katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.524.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 156.000.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 135.078.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 181.609.400, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 225.055.550pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 25.250.000langganan daya dan jasaRp 214.898.745pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 626.977.200penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 94.455.000pembayaran honorRp 69.950.000, Total Dana terserap Rp 1.736.797.895
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa dan atau memanipulasi laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan Banten baru – baru ini dalam konprensi pers nya dikantornya yang ada di Kota Serang.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.156 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal dipihak lain diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp. 576 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.483 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 1 M lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Tahun 2023 dana BOS adapun jumlah Siswa/i SMKN 1 Kota Serang sekitar 2191, lalu dana BOS yang diterima yaitu untuk tahap 1 diterima tanggal 1 Maret 2023 Rp 1.752.800.000, tahap 2 sekolah terima tanggal Rp 1.752.800.000, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepsek lakukan manipulasi laporan nya ke Kementerian terkait, adapun modus korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS thn 2024.
Untuk itu saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut dapat menghubungi lembaga Kami ke Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS Sekolah yang ada di SMKN 1 Kota Serang ke Polrres Serang Kota maupun da Banten berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Kota serang, namun belum bisa ketemu dengan Kepsek, lalu disekitar sekolah beberpata Orangtua Murid saat dimintai komentarnya terkait dengan transparansi penghgunaan dana BOS di SMKN 1 Kota , mereka menegaskan Kami orangtua Murid tidak pernah diberitahu berapa dana BOS lalu digunakan untuk apa tegas Mereka, dipihak lain papan informasi penggunaan dana BOS tahun 2024 tidak ada terlihat di ruang publik yang ada di sekolah tersebut.(M.Rais/Tim/Red)