• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Sunday, September 28, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Sumatera

SMK Negeri 1 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.3,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
September 24, 2025
in Sumatera
0
SMK Negeri 1 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara Thn 2024-2023 Menerima Dana BOS Rp.3,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapunuli Utara | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumater Utara  Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu J Harapan P Silitonga, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1076, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal  15 Februari 2024 Rp 909.220.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 909.220.000,– hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RelatedPosts

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA PGRI 20 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA PGRI 20 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Jadi Ajang Korupsi

September 25, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Dikorupsi

Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Dikorupsi

September 24, 2025
Desa Siaro Kecamatan Siborong – Borong Kabupten Tapanuli Utara Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Desa Siaro Kecamatan Siborong – Borong Kabupten Tapanuli Utara Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

September 24, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SMK Negeri 1 Siborong – Borong, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.200.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 16.184.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 59.214.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 233.992.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 6.900.000langganan daya dan jasa Rp 26.910.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 187.884.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 41.650.000pembayaran honor Rp 231.684.000pembayaran honor Rp 93.600.000, Total Dana Rp 909.220.000

Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Siborong – Borong, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.050.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 48.195.100pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 25.092.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 70.074.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 370.846.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 24.430.000langganan daya dan jasa Rp 26.070.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 127.862.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 42.150.000pembayaran honor Rp 67.850.000pembayaran honor Rp 93.600.000, Total Dana Rp 909.220.000

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Sumatera Utara melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.48 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.170 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.604 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.315 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.

Tahun 2023 dana BOS diterima SMK Negeri 1 Siborongborong yaitu tahap 1 tanggal 17 April  2023 Rp 844.155.000, lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 844.155.000,- dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya hampir sma dengan dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 1 Siborong – Borong, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Sumut lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Tapanuli Utara dan Polda Sumut serta ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMK Negeri 1 Siborong – Borong, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Siborong – Borong dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Tim/Red)

 

Previous Post

Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Dikorupsi

Next Post

Kacau! Anggaran Proyek Disrumkim Cuma Rp 65 Juta, Tanah Bekas Galian Ditinggal Pergi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA PGRI 20 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Jadi Ajang Korupsi
Sumatera

Rp.3,3 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA PGRI 20 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Jadi Ajang Korupsi

September 25, 2025
Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Dikorupsi
Sumatera

Rp.3,4 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMA Negeri 1 Siborong – Borong Kabupaten Tapanuli Utara, Diduga Dikorupsi

September 24, 2025
Desa Siaro Kecamatan Siborong – Borong Kabupten Tapanuli Utara Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
Sumatera

Desa Siaro Kecamatan Siborong – Borong Kabupten Tapanuli Utara Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,3 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

September 24, 2025
SMA Negeri 1 Kabanjahe Kabupaten Karo Thn 2023-2024 Menerima Dana BOS Rp.3,6 M lebih, Diduga Dikorupsi
Sumatera

SMA Negeri 1 Kabanjahe Kabupaten Karo Thn 2023-2024 Menerima Dana BOS Rp.3,6 M lebih, Diduga Dikorupsi

September 21, 2025
Next Post
Kacau! Anggaran Proyek Disrumkim Cuma Rp 65 Juta, Tanah Bekas Galian Ditinggal Pergi

Kacau! Anggaran Proyek Disrumkim Cuma Rp 65 Juta, Tanah Bekas Galian Ditinggal Pergi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024