Majalengka | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Udin Wahyudin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1688, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.384.160.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.384.160.000,–
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya., berangkat dari hal tersebut hingga dibuatnya berita ini Kepala SMK Negeri 1 Talaga belum melaporkan penggunaan dana BOS Thn 2023 baik tahap 1 mapun tahap 2 hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,SH selaku Advokat/Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, baru – baru ini dalam konprensi Pers nya.
Tahun 2022 SMKN 1 Talaga, memilki jumlah Siswa/ sekitar 1615, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 794.580.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 1.059.440.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 794.580.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepala Sekolah lakukan korupsi, hal tersebut sebagaimana keterangan laporan Kepsek dibawah ini yang diduga direkayasa.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Talaga terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 30.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 40.104.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 78.480.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 55.125.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 102.385.000, – langganan daya dan jasaRp 58.746.735, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 150.934.265, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 63.875.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 202.080.000, – pembayaran honorRp 12.850.000, – Total Dana terserap Rp 794.580.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Talaga terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 89.808.000, – pengembangan perpustakaanRp 7.500.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 97.616.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 58.005.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 275.257.096, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 109.211.268, – langganan daya dan jasaRp 78.007.914, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 129.309.722, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 1.125.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 206.400.000, – pembayaran honorRp 7.200.000, – Total Dana terserap Rp 1.059.440.000
Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 1 Talaga terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 tahap 3 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 40.001.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 334.729.400, – administrasi kegiatan sekolahRp 49.329.130, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 70.586.596, – langganan daya dan jasaRp 48.701.635, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 102.432.239, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 146.400.000, – pembayaran honorRp 2.400.000, – Total Dana terserap Rp 794.580.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2022 oleh Kepala SMKN 1 Talaga ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.77 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.608 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.432 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.382 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2022 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 1 Talaga thn 2022, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka, dan Kejaksaan Negeri Majalengka, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMKN 1 Talaga di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 1 Talaga dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Slm/Red)