Karawang | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 3 Karawang tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Ade Mardiah Hayati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1863, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 20 Januari 2026 sekitar Rp 1.509.030.000,- lalu dana BOS tahap 2 belum diterima sekolah., Tahun 2025 dana BOS diterima sekolah tersebut ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 22 Januari 2025 Rp 1.453.140.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 8 Agustus 2025 Rp 1.453.140.000,– hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK – Wartawan Jawa Barat,baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ada yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Laporan Kepala SMK Negeri 3 Karawang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –administrasi kegiatan sekolah Rp 528.613.000langganan daya dan jasa Rp 35.608.800pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 292.189.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 284.300.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 112.696.800, Total Dana Rp 1.253.407.600
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 3 Karawang ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 299.930.900kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.900.000administrasi kegiatan sekolah Rp 709.015.491pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.300.000langganan daya dan jasa Rp 117.440.209pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 212.852.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 252.150.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 36.283.800, Total Dana Rp 1.652.872.400
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, Tim LBHK-Wartawan Jabar telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.299 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu terhadap penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2025 yang menyerap dana BOS Rp.536 Juta lebih, diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan pihak penyedia yang ada di SIPLah, diduga terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang yang direkayasa.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.504 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2024 SMK Negeri 3 Karawang memilki jumlah Siswa sekitar 1763, lalu dana BOS diterima ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.428.030.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.428.030.000,– laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMK Negeri 3 Karawang di usut tuntas, maka, saat ini Tim Konsultan Hukum media ini, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain Tim Hukum LBHK-Wartawan Jabar akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang serta ke Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMK Negeri 3 Karawang bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 3 Karawang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Dian/Tim/Red)











