Kota Bengkulu| mediaantikorupsi.com – Lagi-lagi dugaan pungli yang mencoreng Dunia Pendidikan di Kota Bengkulu, hal ini di lakukan Oknum Guru SMP N 21 Kota Bengkulu yang diduga melakukan pungli dengan modus yang harus di bayar wali muridnya, seperti:
- Sampul Raport Rp100.000
- LKS Rp15.000-Rp000 dalam Sebelas Mata Pelajaran.
- Uang Infaq Rp2000
- Uang Kas Rp5000 Perminggunya.
Hal seperti ini seharusnya tidak perlu di lakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut karna Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun Pemerintah Mengatakan Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTS) N di laksanakan tanpa pungutan biaya, karna sudah di anggarkan oleh Pemerintah melalui Dana Boss setiap tahunya.
Ketika Awak Media konfirmasi kepada Kepsek sekolah tersebut, beliau mengatakan, “Bapak silakan konfirmasi dengan ketua komite dan Front Pembela Rakyat,” jawabnya singkat kepada Awak Media 21 September 2023.
Menurut Info yang di dapat dari narasumber yang minta tidak di sebutkan namanya mengatakan bahwa “Memang banyaknya pungutan-pungutan di SMP N 21 Kota Bengkulu yang di lakukan oleh oknum guru seperti yang tertera di atas, jadi kami sebagai Wali Murid sangat terbebani karna ekonomi kami sangat minim,” tuturnya pada awak media 22 September 2023.
Lanjutnya, “Memohon agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, maupun Aparat Penegak Hukum agar serius menindak lanjuti dugaan Pungli di SMP N 21 Kota Bengkulu.” (Pram/Tim)