Ogan Ilir | mediaantikorupsi.com – SMP NEGERI 1 INDRALAYA yang berda di Jl. Lintas Timur Km.35 Indralaya, Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Herlina, adapun jumlah Ssiwa/i nya sekitar 729 lalu tanggal 13 April 2023 menerima dana BOS sekitar Rp 400.043.462,- berdasarkan laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Ogan Ilir dana tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 970.000
- pengembangan perpustakaan Rp 52.775.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.400.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 81.985.400
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000
- langganan daya dan jasa Rp 21.169.100
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 82.840.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 29.310.000
- pembayaran honor Rp 74.040.000
- Total Dana Rp 399.990.000
Pada pencairan dana BOS tahap 2 tahun 2023 sekolah menerima nya tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah Rp 400.950.000,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Ogan Ilir dana tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.360.000
- pengembangan perpustakaan Rp 4.650.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 33.703.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.200.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 87.632.570
- langganan daya dan jasa Rp 21.926.330
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 157.435.600
- pembayaran honor Rp 72.002.500
- Total Dana Rp 401.910.000
Terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 dan tahap 2 oleh Kepala SMPN 1 Indralaya, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Provinsi Sumatera Selatan diduga kuat ada beberapa kegiatan data serta alat bukti yang dipalsukan oleh pihak sekolah, alias laporan penggunaan dana BOS direkayasa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebut saja kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap 1 dan 2 menyerap dana BOS tahun 2023 sebasar Rp. 240 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas bagian Sarpras sekolah mana yang dipelihara oleh Kepala Sekolah, dipihak lain data dan informasi terkait kegiatan tersebut tidak ada terlihat disekolah tersebut, dan menurut keterangan berbagai pihak bahwa diduga Kepsek beli barang / bahan pada aplikasi SIPLah untuk kepentingan pemeliharaan sarpras sekolah terkait jumlah barang yang dibayarkan dengan jumlah barang yang tertera pada Kwitansi dan atau faktur pembelian angkanya berbeda, bayar 10 tapi pada kwitansi dan atau faktur tertera 20, lalu kegiatan pengembangan perpustakaan juga terindikasi merugikan keuangan negara serta kegiatan administrasi sekolah, tindakan ini kan dapat disebut korupsi tegas Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini.
Selanjutnya SMP NEGERI 2 INDRALAYA di Desa Tunas Aur Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2023 Kepala Sekolahnya dijabat oleh Ratna Agustina, adapun jumlah Siswa/i nya sekitar 279 dan dana BOS tahap 1 tahun 2023 diterima oleh sekolah tersebut tanggal 13 April 2023 dengan jumlah Rp. Rp 153.320.459,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2023 diterima oleh SMPN 2 Indralaya yaitu tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah sekitar Rp. Rp 153.450.000,- terkait dengan laporan penggunaan dana BOS tersebut, baik itu tahap 1 mapun tahap 2 tahun 2023 pihak sekolah belum melaporkannya melalui aplikasi yang ada hal ini sangat bertentangan dengn aturan yang ada, sebab setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib hukumnya melaporkan penggunaan dana BOS tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, diduga Kepala Sekolah tidak mampu membuat laporan atau Kepala Sekolah bingung membuat laporannya karena sesuatu hal, sebaiknya Kepala Sekolah yang bermental demikian dicopot saja tegas Bismar Ginting,SH.,MH yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacar tersebut.
Untuk itu lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan manipulasi / rekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 di SMPN 1 dan 2 Indralaya diatas, bila alat bukti sudah cukup maka lembaga Kami akan buat Pengaduan/Laporan ke Lembaga Penegak Hukum tegas Bismar.
Media ini berusaha konfirmasi ke 2 sekolah diatas namun tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolahnya, dikatakan Guru yang ditemui disekolah tersebut bahawa Kepsek tidak ada ditempat, ujarnya.(Tim AntiKorupsi Sumsel/Red)