Sumedang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Surian Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Isnandar, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 232 lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 7 Februari 2024 Rp 131.080.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 130.698.500,–
Laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 5.400.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 14.701.775pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 32.736.815pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.200.000langganan daya dan jasa Rp 5.559.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 7.010.850pembayaran honor Rp 53.280.000, Total Dana terserap Rp 120.888.440
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 20.631.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.100.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 11.531.600pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 20.380.959pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.200.000langganan daya dan jasa Rp 4.806.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 10.966.644penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 13.986.000pembayaran honor Rp 55.260.000, Total Dana terserap Rp 140.862.203
Hal tersebut dikatakan olej Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Tahun 2023, SMP Negeri 1 Surian, memilki jumlah Siswa/I sekitar 210, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 118.483.555,– tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 118.650.000,
Laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 22.490.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.246.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.845.000administrasi kegiatan sekolah Rp 25.248.184pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.675.000langganan daya dan jasa Rp 3.816.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 1.500.000pembayaran honor Rp 44.080.000, Total Dana terserap Rp 117.900.184
Lalu laporan Kepsek ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 3.270.000pengembangan perpustakaan Rp 1.014.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.615.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.341.500
administrasi kegiatan sekolah Rp 32.432.415pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.330.000langganan daya dan jasa Rp 4.416.500pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 6.798.401penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 1.000.000pembayaran honor Rp 38.800.000, Total Dana terserap Rp 119.018.316
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 1 Surian ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Syahrul, SH.,MH.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 – 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.43 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2023 – 2024 sekitar Rp.42 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.110 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.24 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan yang dilakukan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 – 2024 dalam laporan Kepsek ke Kementrian dilakukan rekayasa alias di manipulasi tentu diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Surian tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumeadang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 1 Surian di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMP Negeri 1 Surian dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Hn/Red)