Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Haryanto, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 448, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 13 Februarai 2024 Rp 268.800.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 268.741.250,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Pusat terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.300.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 9.210.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 9.527.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 35.150.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 15.135.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.600.000langganan daya dan jasaRp 6.005.100pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 51.235.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 16.250.000, pembayaran honorRp 57.600.000Total Dana terserap Rp 219.012.600
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Pusat terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.400.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 16.170.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 29.200.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 21.600.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 34.371.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.750.000langganan daya dan jasaRp 22.597.500pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 96.828.250penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 13.500.000, pembayaran honorRp 57.600.000Total Dana terserap Rp 313.016.750
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Pusat diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.25 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu , terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.49 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.148 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Tahun 2023 SMP Negeri 2 Cikarang Pusat memiliki jumlah Siswa/I sekitar 430, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 253.055.840,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 255.850.000,-
Laporan, Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Pusat terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.300.000pengembangan perpustakaanRp 11.860.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.315.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.340.000administrasi kegiatan sekolahRp 26.560.500, langganan daya dan jasaRp 3.630.100pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 43.600.000, pembayaran honorRp 72.000.000Total Dan terserap Rp 224.605.600
Berikutnya, laporan Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Pusat, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.400.000pengembangan perpustakaanRp 11.552.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 23.580.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.950.000administrasi kegiatan sekolahRp 68.786.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.900.000langganan daya dan jasaRp 16.223.300pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 64.044.050penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 15.000.000, pembayaran honorRp 57.600.000Total Dana terserap Rp 287.035.650
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SMP Negeri 2 Cikarang Pusat lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 2 Cikarang Pusat bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Cikarang Pusat dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Mo/Bs/Red)