Subang | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 2 Compreng Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Mustopaa, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 393, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 227.940.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 227.940.000,–
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut,namun hingga dibuatnya berita ini sepertinya Kepsek belum membuat laporan ke Kementrian, hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara pada LBHK-Wartawan Jabar, baru – baru ini dikantor nya.
Laporan Kepsek ke Kementrian dana BOS tersebut katanya digunakan, tahap 1 unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.274.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 23.693.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.117.500pelaksanaan kegiatanevaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.041.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 29.738.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.288.500langganan daya dan jasa Rp 5.612.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 33.314.000pembayaran honor Rp 88.350.000, Total Dana terserap Rp 223.429.050
Tahap 2 digunakan : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.430.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 18.449.300, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 13.984.100pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 29.224.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 18.878.550pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.723.000langganan daya dan jasa Rp 5.612.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 33.110.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 4.200.000pembayaran honor Rp 96.840.000, Total Dana terserap Rp 232.450.950
Ditambahkan Syahrul, dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 2 Compreng, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaannya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.42 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan embelajaran dan bermain pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain , yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.81 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.48 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.66 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 adapun jumlah Siswa/I SMP Negeri 2 Compreng 431, lalu dana BOS diterima ada 2 tahap tahap 1 sekolah terima 23 Februari 2023 Rp 249.980.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 249.980.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepsek, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 2 Compreng, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Kejari Subang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SMP Negeri 2 Compreng, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Compreng, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Bety/Id/Red)











