Kota Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 21 Bekasi, Kota Bekasi tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Zaenal Abidin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1242, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 19 Januari 2024 Rp 770.040.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 571.666.210,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 21 Bekasi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.120.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 231.175.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 14.650.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 30.514.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 56.963.850pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 5.300.000langganan daya dan jasaRp 11.850.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 87.875.250, pembayaran honorRp 33.000.000Total Dana terserap Rp 477.449.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 21 Bekasi ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.700.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 14.216.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 85.500.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 64.790.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 175.200.920pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 60.425.000langganan daya dan jasaRp 31.770.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 522.504.340, pembayaran honorRp 61.800.000Total Dana terserap Rp 1.054.907.160
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.245 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.610 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPlah, lalu pesan barang 5 tapi dituliskan pada Kwitansi maupun Faktur penjulan Barang menjadi 115.
Tahun 2023 SMP Negeri 21 Bekasi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1273, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 11 April 2023 Rp 635.178.443, tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 757.435.000,- selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023 diduga ada yang direkayasa, adapun pola nya yaitu hampir sama dengan pola ditahun 2024 hal ini berpotensi merugikan keuangan Negara.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Bekasi Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler tahun 2024 dan 2023 di SMP Negeri 21 Bekasi di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 21 Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Mo/Red).