Depok | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 5 Depok, Kota Depok Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Gesit Inderbuana, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 988, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 602.679.803,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 602.680.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 5 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 207.846.600kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 115.880.297kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 28.149.000administrasi kegiatan sekolahRp 128.881.200pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.520.000langganan daya dan jasaRp 53.291.612pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 42.927.850penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 1.050.000 pembayaran honorRp 15.600.000Total Dana terserap Rp 599.146.559
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 5 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.049.100pengembangan perpustakaanRp 73.187.860kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 90.669.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 38.740.900administrasi kegiatan sekolahRp 128.014.100pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 33.225.000langganan daya dan jasaRp 62.623.257pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 90.531.270penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 47.172.600 pembayaran honorRp 9.000.000Total Dana terserap Rp 606.213.087
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.280 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.272 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.133 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2024 SMP Negeri 5 Depok, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 979, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 616.770.000, tahap 2 juga sekitar Rp 616.770.000,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 5 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.765.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 85.151.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 51.393.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 73.133.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 70.235.950pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 32.150.000langganan daya dan jasaRp 54.453.188pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 152.618.111 pembayaran honorRp 37.650.000Total Dana terserap Rp 599.749.949, lalu, laporan Kepala SMP Negeri 5 Depok, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Depok, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 5 Depok di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 5 Depok mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/Jr/Red).