• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

SMPN 10 Kota Tangerang Diduga Pungut Biaya Perpisahan Dan BTS

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
May 20, 2024
in Banten
0
SMPN 10 Kota Tangerang Diduga Pungut Biaya Perpisahan Dan BTS
0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang | mediaantikorupsi.com – Jelang akhir tahun ajaran 2023/2024 menjadi celah bagi sekolah untuk melakukan pungutan dengan dalih perpisahan yang dikenakan biaya terikat. Hal ini membuat, orang tua siswa mau tidak mau harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

Hal ini terjadi di SMP Negeri 10 Kota Tangerang, Banten yang diduga telah melakukan pungutan kepada siswa kelas 9 untuk perpisahan dan Buku Tahunan Siswa (BTS) sebesar Rp. 500.000,-, perpisahan sendiri rencananya akan dilaksanakan di Narita Hotel dalam waktu dekat.

Menurut salah satu siswa yang enggan disebutkan namanya membenarkan perihal kutipan biaya Perpisahan dan Buku Tahunan Siswa (BTS).

“Perpisahan dengan BTS itu totalnya Rp. 500.000,- , saya sudah membayar melalui guru,” ucap salah satu siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dikonfirmasi Kepala SMPN 10 Kota Tangerang Iis Permasih yang didampingi Wakil Kepala Sekolah dan juga wali kelas membenarkan adanya perihal biaya Perpisahan dan Buku Tahunan Siswa (BTS).

“Untuk Perpisahan berdasarkan permintaan dan sudah dirapatkan dengan orang tua beserta wali kelas masing-masing, itu pun dilaksanakannya di Narita Hotel, dan Buku Tahunan Siswa (BTS) juga sudah melakukan pemotretan,” ucap Iis Permasih Jum’at (17/05/2024) disekolah setempat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 76 Tahun 2016 Pasal 12 hurup b disebutkan, komite baik perseorangan maupun kelompok dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/wali murid.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fajar)

Previous Post

Seba Baduy 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Titipkan Tumbuh Kembang Anak

Next Post

Rp. 642 Juta Lebih Dana Pemeliharaan SARPRAS Sekolah Tahun 2023 Dari Dana BOS Reguler Diduga Ajang Korupsi Kepala SMA Negeri 1 Pamarayan, TA 2022-2023 Sekolah terima Rp. 3 Miliar Lebih

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp. 642 Juta Lebih Dana Pemeliharaan SARPRAS Sekolah Tahun 2023 Dari Dana BOS Reguler Diduga Ajang Korupsi Kepala SMA Negeri 1 Pamarayan, TA 2022-2023 Sekolah terima Rp. 3 Miliar Lebih

Rp. 642 Juta Lebih Dana Pemeliharaan SARPRAS Sekolah Tahun 2023 Dari Dana BOS Reguler Diduga Ajang Korupsi Kepala SMA Negeri 1 Pamarayan, TA 2022-2023 Sekolah terima Rp. 3 Miliar Lebih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025