Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Sekolah Menengah Pertama Negeri 17 Kota Bengkulu mencoreng dunia pendidikan yang diduga menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) pada muridnya demi meraup keuntungan pribadi.
Hal ini menurut Informasi yang di dapat dari masyarakat yang mintah tidak di sebutkan namanya bahwa di SMPN 17 kota Bengkulu di waktu kami memasukan anak untuk bersekolah terlalu memberatkan kami sebagai Wali Murid masa pakai bayar LKS sampai Ratusan Ribu Rupiah, di SMPN tersebut Pangkasnya pada awak media Antikorupsi new.
Padahal Peraturan Pemerintah (PP) no 47 Th 2008 tentang wajib Belajar 9 tahun, pemerintah menyatakan Pendidikan Dasar( SD/ MI dan SMP/ MTS) N di laksanakan tanpa pungutan biaya.
Ketika awak Media Ingin konfirmasi kepada Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Beliau tidak ada di ruang kerjanya, sampai berita ini di terbitkan Senin, 31 Juli 2023.
Dimohon kepada Wali Kota Bengkulu , maupun Inspektorat kota Bengkulu agar segera menindak lanjuti oknum-oknum yang di duga menjual Buku LKS pada Muridnya di SMP N 17 tersebut. (Prm/Tim)