• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

SPBU Bukan Milik Usaha Ilegal, Bagi yang Melanggar Aturan Harus Ditindak Jangan Ada Pembiaran

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 13, 2023
in Jawa Barat
0
SPBU  Bukan Milik Usaha Ilegal, Bagi yang Melanggar Aturan Harus Ditindak Jangan Ada Pembiaran

Antrian mobil box hely milik pelaku usaha ilegal yang sudah di modifikasi di salah satu SPBU wilayah Cianjur Jawa Barat

0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur Jawa Barat | mediaantikorupsi.com – Sesuai PERPRES Nomor 191 tahun 2014 tentang  PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH-Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH-Migas/Kom/2020 , Pasal 55 dan 53 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja , yang sudah di terbitkan oleh pemerintah, masih saja diabaikan oleh pelaku usaha ilegal di wilayah Cianjur Jawa barat .

Ketua Umum LBHK-Wartawan Bismar Ginting S.H.,MH mengingatkan , agar PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat khususnya wilayah  Cianjur harus mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU, untuk memastikan transaksi BBM bersubsidi di SPBU sesuai aturan yang berlaku di peruntukan tepat sasaran kepada penguna BBM bersubsidi, bukan untuk para pelaku pelaku usaha ilegal yang ingin memanfaatkan dan mementingkan keuntungan secara pribadi, hingga jutaan rupiah dan merugikan negara miliaran rupiah ,” ujarnya.

” Adapun Surat Konfirmasi LBHK-Wartawan yang telah dilayangkan ke beberap pemilik SPBU di wilayah Cianjur, Nomor 124 , 125 dan 126/konf/LBHK-W/III/2023,   agar  tidak melayani penjualan BBM bersubsidi kepada para pelaku usaha ilegal, SPBU yang ada di wilayah Cianjur bukan milik pelaku usaha ilegal dan yang pasti dari penjualan BBM bersubsidi pada SPBU di wilayah Cianjur sepanjang  bulan Januari sampai dengan Maret 2023, bisa di lihat di CCTV SPBU terkait yang melakukan penjualan BBM bersubsidi kepada pelaku-pelaku usaha ilegal , bila ada pelaggarannya dan tidak tepat sasaran ada indikasi unsur pidananya penyalahgunaan BBM subsidi maka LBHK-Wartawan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, BPH-Migas, dan pihak Pertamina Patra Niaga,ttegasnya.

Lebih jauh kata Bismar, untuk pihak SPBU dan pelaku usaha ilegal, selain jerat pidana dan sanksi nya bagi  pelanggar aturan terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran , akan di skorsing pemberhentian penyaluran BBM subsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan kerja sama dari Pertamina Patra Niaga, tutupnya.(SDN)

Previous Post

Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Dishub Indramayu Gelar Sosialisasi Sadar Lalu Lintas

Next Post

Pemerintah kabupaten Labuhanbatu Meresmikan Musholah Amaliah SD 09 Kecamatan Rantau Selatan

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pemerintah kabupaten Labuhanbatu Meresmikan Musholah Amaliah SD 09 Kecamatan Rantau Selatan

Pemerintah kabupaten Labuhanbatu Meresmikan Musholah Amaliah SD 09 Kecamatan Rantau Selatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025