Cianjur Jawa Barat | mediaantikorupsi.com – Sesuai PERPRES Nomor 191 tahun 2014 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH-Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH-Migas/Kom/2020 , Pasal 55 dan 53 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja , yang sudah di terbitkan oleh pemerintah, masih saja diabaikan oleh pelaku usaha ilegal di wilayah Cianjur Jawa barat .
Ketua Umum LBHK-Wartawan Bismar Ginting S.H.,MH mengingatkan , agar PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat khususnya wilayah Cianjur harus mengingatkan kepada lembaga penyalur resmi BBM atau SPBU, untuk memastikan transaksi BBM bersubsidi di SPBU sesuai aturan yang berlaku di peruntukan tepat sasaran kepada penguna BBM bersubsidi, bukan untuk para pelaku pelaku usaha ilegal yang ingin memanfaatkan dan mementingkan keuntungan secara pribadi, hingga jutaan rupiah dan merugikan negara miliaran rupiah ,” ujarnya.
” Adapun Surat Konfirmasi LBHK-Wartawan yang telah dilayangkan ke beberap pemilik SPBU di wilayah Cianjur, Nomor 124 , 125 dan 126/konf/LBHK-W/III/2023, agar tidak melayani penjualan BBM bersubsidi kepada para pelaku usaha ilegal, SPBU yang ada di wilayah Cianjur bukan milik pelaku usaha ilegal dan yang pasti dari penjualan BBM bersubsidi pada SPBU di wilayah Cianjur sepanjang bulan Januari sampai dengan Maret 2023, bisa di lihat di CCTV SPBU terkait yang melakukan penjualan BBM bersubsidi kepada pelaku-pelaku usaha ilegal , bila ada pelaggarannya dan tidak tepat sasaran ada indikasi unsur pidananya penyalahgunaan BBM subsidi maka LBHK-Wartawan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, BPH-Migas, dan pihak Pertamina Patra Niaga,ttegasnya.
Lebih jauh kata Bismar, untuk pihak SPBU dan pelaku usaha ilegal, selain jerat pidana dan sanksi nya bagi pelanggar aturan terbukti menjual BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran , akan di skorsing pemberhentian penyaluran BBM subsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan kerja sama dari Pertamina Patra Niaga, tutupnya.(SDN)