• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kalimantan

SPBU No : 68.773.01 Talisayan Kabupaten Berau, Layani pembeli BBM Pakai Jarigen, Pertamina Harus Tindak Tegas

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
May 16, 2022
in Kalimantan
0
SPBU No : 68.773.01 Talisayan Kabupaten Berau, Layani pembeli BBM Pakai Jarigen, Pertamina Harus Tindak Tegas
0
SHARES
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau | mediaantikorupsi – SPBU No : 68.773.01 yang berada di Talisayan Kabupaten Berau melayani masyarakat pembeli BBM mengunakan Jarike.

Dipihak lain saat Wartawan media ini melintas dan ingin beli BBM di SPBU tersebut namun pintu gerbang SPBU tertutup tetapi didalam area SPBU petugas atau karyawan SPBU melayani masyarakat yang membawa jariken – jariken besar, lalu jariken – jariken tersebut telah disusun di dalam mobil khusus  padahal waktu setempat mesih menunjukkan jam kerja, tentu tindakan petugas SPBU tersebut dapat merugikan masyarakat yang mestinya mereka mendapat bahan bakar subsidi, tetapi menjadi membeli di penjual bensin kaki lima.

Tuti manager SPBU tersebut menjelaskan ke seseorang lewat telepon bahwa jam-jam tertentu mereka melayani pembeli yang membawa jariken – jariken, dalam hal ini kami tidak mengetahui ibu Tuti sedang berbicara dengan siapa ?

Bismar Ginting,SH.,MH pengamat hukum mengatakan, sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.

Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.

BBM yang semakin kecil kandungan nilai oktannya, maka akan semakin cepat terbakar. Wadah tampungan atau jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.

Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin berusaha menguraikan aturan Regulasi dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen.

“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen”, kata Bismar, Senin (16/5)

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C”, jelasnya.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kepada pihak instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Rekomendasi pembeli BBM menggunakan jerigen agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena dikhawatirkan terjadi indikasi penyalah gunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kami pernah menemukan indikasi kasus penyalah gunaan Rekomendasi BBM dikeluarkan oleh Dinas Pemerintahan untuk keperluan kegiatan Kelompok Pertanian, tetapi BBM jenis Pertalite diduga untuk didagangkan kembali,ungkapnya.

“Saya minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.

Dipihak lain, pasal pelanggaran yang disangkakan ke pelaku, adalah UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(JS/Tim)

 

Previous Post

Kepala Desa Gunung Bakti Bantah Soal Tudingan Dana BLT Dipotong

Next Post

Progres Capai 40 Persen, Kegiatan P3 -TGAI Tahun 2022 di Kabupaten Gresik Tersebar di 7 Lokasi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Progres Capai 40 Persen, Kegiatan P3 -TGAI Tahun 2022 di Kabupaten Gresik Tersebar di 7 Lokasi

Progres Capai 40 Persen, Kegiatan P3 -TGAI Tahun 2022 di Kabupaten Gresik Tersebar di 7 Lokasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Respon Cepat Kades Mekarjaya Tangani Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Respon Cepat Kades Mekarjaya Tangani Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

November 14, 2025
Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 14, 2025
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 14, 2025
Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

November 14, 2025

Recent News

Respon Cepat Kades Mekarjaya Tangani Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Respon Cepat Kades Mekarjaya Tangani Rumah Warga Yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

November 14, 2025
Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

Desa Lebakanyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih, Diduga Dikorupsi

November 14, 2025
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Diduga Jadi Ajang Korupsi

November 14, 2025
Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Dana Desa Rp.1,8 M lebih Thn 2024-2025 Diterima Desa Cihuni Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

November 14, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In