Serang | mediaantikorupsi.com – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menimpa Siti Amelia (19) di Serang, Banten, menggemparkan publik. Pelaku, yang tak lain adalah kekasih korban sendiri, Mulyana (23), tega menghabisi nyawa korban lantaran enggan bertanggung jawab atas kehamilan yang ia sebabkan.
“Korban sempat meminta pelaku untuk menikahinya. Namun pelaku menolak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4/2025).
Permintaan tersebut didasari oleh kondisi korban yang sedang mengandung akibat hubungan mereka. Permintaan untuk bertanggung jawab itu memicu kemarahan pelaku. Dalam keadaan emosi, Mulyana kemudian merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri.
Ia mengajak korban ke sebuah kebun karet yang sepi di kawasan Gunung Sari, Kabupaten Serang, pada Minggu (13/4/2025).
Setibanya di lokasi, Mulyana turun dari motor Yamaha Aerox miliknya dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun, dengan dalih ingin membicarakan kehamilan tersebut.
Tanpa banyak bicara, Mulyana langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan Siti hingga ia tak sadarkan diri. Setelah korban lemas, pelaku mendorong tubuhnya dari atas tebing, lalu kembali mencekiknya hingga benar-benar meninggal dunia.
Tidak berhenti sampai di situ, Mulyana melakukan tindakan keji dengan memutilasi jasad korban menggunakan golok. Bagian-bagian tubuh seperti kepala dan kaki dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke aliran sungai. Sementara bagian badan ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di sekitar lokasi kejadian.
Setelah identitas jasad korban terungkap, polisi bergerak cepat dan menangkap Mulyana pada Sabtu (19/4/2025) di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. “Kami berhasil amankan terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi,” ungkap Kompol Salahudin.
Setelah ditangkap, pelaku diminta menunjukkan lokasi pembuangan potongan tubuh korban lainnya. Baca juga: Mayat Tanpa Kepala, Kaki, dan Tangan Ditemukan di Serang Banten Kepala dan kedua kaki korban ditemukan di sungai dalam kondisi terbungkus karung. Namun hingga kini, bagian lengan korban masih belum ditemukan.
Mulyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara. “Kasus ini kami proses dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Salahudin.(Maswi)