Gresik | mediaantikorupsi.com – Pengelolaan air curah Perumda Giri Tirta oleh BUMDes milik Pemerintah Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, tak pernah usai dirundung masalah.
Selain dana swadaya masyarakat yang tidak dimasukkan dalam APBDes, pemasangan jaringan distribusi air tersebut tidak berdasarkan desain rencana dan RAB yang dibuat oleh Perumda Giri Tirta atau pihak kompeten yang memiliki sertifikasi keahlian.
Persoalan lain yang kini terungkap adalah kegiatan pemasangan jaringan distribusi air curah Perumda Giri Tirta itu ternyata tidak mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dan izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija).
Sehingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Achmad Hadi mengatakan akan menurunkan tim DPUTR ke lapangan untuk melihat langsung jalur pipa tersebut.
“Tujuannya untuk memastikan agar tidak akan mengganggu jika ada kegiatan rehabilitasi jalan di ruas tersebut,” ujar Hadi melalui pesan Whatsapp, Selasa (21/06/2022).
Kemudian Hadi menegaskan bahwa lokasi pemasangan jaringan pipa yang berada di ruas Jalan Banter-Kalipadang itu segera akan dicek oleh tim dari DPUTR. “Pemeriksaan lapangan tersebut untuk memastikan agar kedepannya pemasangan jaringan pipa dan kegiatan rehabilitasi jalan tidak saling mengganggu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Gresik, Eddy Pancoro mengatakan, terkait permohonan perizinan sudah dibahas sampai tingkat Asisten 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik. Namun, perizinan tersebut hanya yang berhubungan dengan pemasangan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Umbulan.
“Dari perwakilan sektor pekerjaan umum Gresik yang mengkoordinir adalah Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik,” kata Eddy Pancoro, melalui pesan Whatsapp, Selasa (21/06/2022).
Tetapi, terkait pemasangan jaringan pipa air curah yang dibangun dengan dana swadaya masyarakat di Desa Karangankidul, Kecamatan Benjeng, Eddy mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau yang dari desa Karangankidul saya tidak pernah tahu izinnya. Saya pikir yang dari SPAM Umbulan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan memanggil pihak Pemerintah Desa Karangankidul dan BUMDes setempat. “Biar kita panggil resmi ke dinas dan akan kita telusuri izinnya. Tadi sudah saya hubungi pengawas kita yang ada di Bidang Tata Ruang sebagai koordinator, cuma kebetulan pengawas kita sedang rapat di luar semua,” tegasnya.
Sedangkan untuk pembahasan rekomtek tersebut pihaknya menyertakan tim teknis. Tugasnya adalah untuk mendetailkan spesifikasi pengembalian struktur jalan pasca galian. Tim teknis itu berada di bawah koordinator Bidang Tata Ruang DCKPKP Kabupaten Gresik.
“Sekarang tim teknis bina marga sedang mengecek langsung ke lapangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pemasangan jaringan pipa distribusi air curah dan sambungan rumah Desa Karangankidul diduga salah urus.
Selain pengelolaan dana swadaya masyarakat yang tidak sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, proyek itu juga tidak melibatkan Perumda Giri Tirta untuk pembuatan detail desain (DD), desain rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibatnya, biaya yang dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat ditentukan seenaknya, tanpa parameter yang rigid dan komprehensif.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa jumlah biaya yang harus ditanggung per pelanggan sebesar Rp 4,2 juta. Sebanyak 430 pelanggan sepakat melunasi biaya tersebut dengan cara mencicil setiap bulan. Sementara uang muka yang harus dilunasi di awal sebesar Rp 1 juta.
Selain mengakibatkan biaya yang relatif lebih tinggi dari tarif pendaftaran reguler, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan itu dikhawatirkan tidak tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Bahkan, kabar santer yang terdengar menyebutkan, jauh sebelum pemasangan pipa jaringan distribusi itu dikerjakan, Kepala Desa Karangankidul, Sadi Purwanto, dipaksa merogoh kocek puluhan juta rupiah untuk biaya izin koneksi oleh Maryono, karyawan Perumda Giri Tirta.
Ironisnya, Maryono pula yang mengerjakan pemasangan jaringan pipa dan sambungan rumah air curah yang akan dikelola BUMDes Karangankidul tersebut.
Sejumlah pihak mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Gresik turun tangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut sudah sesuai. Baik dari aspek kualitas konstruksi maupun pengelolaan dana swadaya masyarakat yang dijadikan modal pembangunan jaringan pipa tersebut.
Sebab, Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Sekretaris Desa, salah satu perangkat desa yang menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, harus diminta klarifikasi terkait alasan dana swadaya masyarakat yang tidak dimasukkan dan dicatat dalam APBDes.
Disamping itu, pihak Perumda Giri Tirta pun diminta untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan salah satu karyawannya itu.
Bukan tidak mungkin, puluhan juta rupiah biaya koneksi yang mengatasnamakan Perumda Giri Tirta itu hanya kedok dari praktik gurita korupsi untuk memperkaya diri sendiri.(Min)