Depok | mediaantikorupsi.com – Warga Perumahan Pesona Depok Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok sedang melaporkan ke Meja Hijau, terkait Proyek tangki air raksasa yang dibangun oleh PT. Tirta Asasta Depok. Warga menilai pihak PDAM Depok itu tidak transparan saat melakukan sosialisasi mengenai Perizinan.
Gugatan dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG, dilayangkan oleh Warga Pesona Estate dan Warga Perumnas Depok dua tengah RT 003/12 Kelurahan Mekarjaya, yang menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPM PTSP) Kota Depok, terkait Izin Mendirikan Bangunan( IMB) Resevoir atau watertank bermuatan 10 juta liter.
Warga RT. 4 RW. 26 Kelurahan Mekarjaya, Dadang Fudali mengungkapkan bahwa masyarakat telah melakukan somasi pada 19 Oktober 2022, tetapi jawaban somasi dengan nomor kop surat PT Tirta Asasta tertanggal 21 Oktober 2021 itu tidak jelas.
“Tidak mengerti, apa tidak profesional atau mungkin khilafnya sudah sering kali,” kata Dadang, Jumat, 18 Agustus 2023.
Dadang menambahkan, perizinan pembangunan tangki air milik PT. Tirta Asasta juga tidak transparan. Perizinan itu diurus pada saat pandemi Covid-19 pada 2021.
Berdasarkan fakta di persidangan, dari 6 warga sudah mengizinkan dan menyetujui pembangunan itu, ternyata dua di antaranya sudah meninggal. Uztad di DKM Bahrul Ulum, masjid yang bersebelahan dengan tangki air PDAM Depok itu juga mengungkapkan bahwa izinnya berbeda.
Sederet Fakta Tangki Air Raksasa di Depok yang Ditolak Warga Sekitar, Ini Kata Perusahaan
“Tetapipi kita coba tabbayun, pak Ustadz tanda tangan ini untuk apa, akhirnya dia mengatakan ini kan izinnya untuk inian, kenapa jadi begini ya, saya tidak iklas nih, kalau bahasa agama tuh, gua dibohongin,” paparnya.
Dadang menegaskan ada berbagai izin yang disampaikan oleh PT Tirta Asasta Depok, termasuk soal izin kebisingan seperti yang terungkap di PTUN Bandung. Namun masalahnya PDAM Depok itu tidak transparan soal bangunan raksasa di tengah permukiman tersebut.
“Sepanjang pengetahuan kita kalau namanya IMB itu jelas, IMB nomor berapa ada tulisannya dan mau bikin apa, ini kenapa tidak mau transparan, kita tidak tahu,” ujarnya.
Tirta Asasta juga kerap berbicara pada media jika tandon raksasa tersebut tidak ada kebocoran. Padahal, warga telah memiliki bukti video dan gambar.
Pada bulan Agustus 2021 pernah terjadi musibah banjir lumpur yang masuk ke dalam perumahan Pesona Blok BE. Warga perumahan lalu menggeruduk PT. Tirta Asasta dan tandon raksasa tersebut.
“Hanya bertemu dengan kepala proyek, kita tanya ke dia, emang pernah bikin ini, dibilang belum pernah, emang mau bikin apa sih. Semuanya, intinya tidak transparan lah,” ujarnya.
Akhirnya 6 warga menarik tanda tangannya. PT. Tirta Asasta juga hanya memberikan selembar surat yang ditandatangani warga kepada hakim saat sidang di PTUN, padahal warga teken dua lembar.
“Jadi di halaman kedua mereka tanda tangan, sampai hari ini saya tidak tahu yang aslinya ada di mana dan seperti apa sih sebenarnya kita tidak tahu,” ungkap Dadang.
Penampakan water tank PDAM Tirta Asasta Depok berkapasitas 10 juta liter yang ditolak warga di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Ahad, 9 April 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga perumahan menyesalkan karena PT. Tirta Asasta Depok tidak transparan sejak awal. Pada pertemuan di November 2022, warga menanyakan mengapa PT. Tirta Asasta berani membangun tandon raksasa di perumahan mereka.
“Izin-izinnya ada katanya, oke warga mau tahu siapa sih yang tanda tangan, dari warga siapa sih, mungkin ada yang disepuhkan atau dituakan, RW atau apa, ternyata tidak dikasih lihat,” katanya.
Bahkan dengan bangganya perwakilan PT. Tirta Asasta Depok sempat mempresentasikan rencana membuat dua tangki air raksasa. “Pak Olik sebagai Dirut yang mengundang kita. Dia ngundang, tapi dia malah tidak ada, malah diwakilkan ke pihak yang tidak memiliki wewenang untuk pengambil kebijakan,” ujar Dadang.
Sementara itu, Hakim PTUN Bandung, yang bertindak sebagai Ketua Majelis dalam Perkara tersebut , Ardoyo Wardana mengatakan ” Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang menjadi objek sengketa, yakni Watertank PT Tirta Asasta Kota Depok” Jumaat 18/8/2023. (Ndi)