Depok | mediaantikorupsi.com – Dinas PUPR Kota Depok melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), pada akhir tahun 2022 yang lalu membangun Turap Penahan di Pengadilan Negeri Depok.
Proyek tersebut kemudian baru dapat selesai pada awal tahun 2023 yang lalu. Tidak hanya pembuatan Turap, Parkiran untuk PN Depok juga dilakukan Pengaspalan oleh Dinas PUPR.
Ketika dimintai keterangan kepada Pengadilan Negeri Depok, melalui Humas Ketua PN Depok menerangkan” Proyek Turap maupun Parkiran yang dikerjakan oleh PUPR Kota Depok, kami sifatnya hanya menerima saja, mengenai teknis baik Siapa yang mengerjakan anggaran apa yang dipakai kami tidak mengetahui nya” ujar Divo.
Perlu di ketahui bahwa Turap yang dibangun pada saat itu belum ada kerusakan.
Ketika media anti korupsi mengklarifikasi kepada pihak SDA, melalui salah seorang Kasi, beliau memberikan statement” Pembangunan Turap PN Depok seluruhnya memakai Anggaran Satgas” terang Bahtiar, 6 februari 2023.
Mengenai Proyek Turap dan Pengaspalan parkiran yang ada di Pengadilan Negeri Depok, Sekdis PUPR Kota Depok Agus Sorang, yang ditunjuk oleh Kadis, sebagai Juru Bicara, Tidak bersedia memberi keterangan perihal Anggaran yang dipakai berasal darimana, apakan materialnya dan pekerja dibayar memakai anggaran Satgas, dan kenapa pada pelaksanaan pekerjaan tidak dipasang papan proyek.
Pelaksanaan Pembuatan Turap PN Depok dikerjakan pada akhir bulan Desember tahun 2022,dan baru selesai pada bulan Februari tahun 2023.
Apabila Turap dikerjakan memakai anggaran Satgas tahun 2022,maka kegiatan tersebut telah lewat atau berganti tahun, karena Pelaksanaan tahun 2022 dan selesai tahun 2023.
Sementara Lahan parkir yang baru di Aspal pada bulan Januari tahun 2023, lantas memakai anggaran dari mana, apakah memakai anggaran Satgas PUPR Kota Depok juga, atau menggunakan pihak ketiga, lalu perencanaan dan pengawasan silakan yang bertanggung jawab, untuk itu diharapkan kepada Kejaksaan agar bisa mengusut tuntas, perihal Proyek Turap dan Pengaspalan yang ada di PN Depok, apakah sudah sesuai prosesnya, mengingat ada status memakai Anggaran Satgas PUPR Kota Depok, yang dipakai untuk mengerjakan dua Proyek tersebut.(Ndi)