Indramayu | mediaantikorupsi.com – Tempat hiburan malam TIC di pusat jantung kota kabupaten Indramayu, yang berlokasi di Jl. Bojongsari Blok Bungkul depan Waduk Bojongsari (Dayung), disekitarnya tempat wisata diduga tidak mengantongi surat izin.
Menurut pendapat salah satu Praktisi Hukum,Lawyer ( Pengacara ) M.A.Robby Subekti,S,H menyoroti dan mengomentari, “Tempat hiburan TIC diduga sudah menyalahi Peraturan Daerah dan ijinnya tidak sesuai peruntukkannya,” tuturnya.
Lanjutnya, ”Betul menurut pandangan saya dan temen-teman apalagi itu pusat titik jantung kota Indramayu yang bertempat di waduk Bojong Sari, udah jelas banyak yang di langgar dari ijin daerah sampai ijin resto dan pajak daerah saya liat kemarin di dalam juga tidak ada pintu emergency dan tabung pemadam. Bagaimana nanti kalau terjadi hal yang tidak di inginkan.”
“Terus apa faedahnya adanya diskotik yang berkedok ijin resto, Mana restonya? Yang ada orang mabok . Itu bisa jadi sarang tempat terjadinya transaksi narkoba obat obatan terlarang, bahaya bagi generasi muda apalagi sering terjadi sampai adanya keributan karna terkontaminasi alkohol dan obat-obatan terlarang.”
“Saya harap pihak APH dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan mengecek langsung terkait dengan izin IMB dan izin hall, apakah pajak juga bayar setiap bulannya, apakah menunjang ke PAD daerah, ini harus benar benar di sikapi dan ditindak tegas. Bila perlu tutup!! Kalau tidak ada keuntungan untuk masyarakat sekitar dan juga untuk daerah Indramayu.”
Awak media mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp ke Tarwinih selaku bos di TIC caleg dari Partai Hanura dibalas dengan singkat olehnya.
Kasatpol PP Teguh dan Ir. Aep Surahman selaku Sekda saat dikonfirmasi tidak ada respon terkait tempat hiburan malam TIC hingga berita ini dinaikkan. (Tim)