Gresik, mediaantikorupsi.com – Pelaksanaan kegiatan milik Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gresik ramai diperbincangkan.
Selain kualitas pekerjaan yang berpotensi tidak memenuhi mutu dan kualitas, sejumlah paket tahun anggaran 2021 itu diakui telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Gresik Eddy Pancoro saat ditemui di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gresik di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 247 Gresik, terkait pelaksanaan pembangunan Jalan Bulurejo-Randegan tahun 2021.
“Sudah menjadi temuan BPK pekerjaan bahu jalan pembangunan Jalan Bulurejo-Randegan,” terang Eddy tanpa merinci jenis temuan dan rekomendasi BPK, di ruang Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Gresik, Selasa (08/03/2022).
Selain itu, Eddy Pancoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) juga menjelaskan bahwa pada paket pekerjaan tertentu terdapat item tambahan pekerjaan, seperti pembangunan jembatan beton ruas Domas-Gluran Ploso. Namun, tambahan pekerjaan tersebut tidak diatur dalam klausul perjanjian kontrak pekerjaan.
“Karena ada sisa dana lebih maka dialokasikan untuk tambahan pekerjaan meski pun hal itu tidak tercantum dalam perjanjian kontrak pekerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi menemukan tambahan pekerjaan, berupa pembuatan tembok penahan tebing (TPT). Akan tetapi konstruksi TPT itu ditemukan sejumlah retakan dan timbunan tanah yang telah ambles.
Disinyalir, pekerjaan ini dibuat tanpa perencanaan yang matang sehingga konstruksi TPT di dekat jembatan beton yang berada di STA 4+378 tersebut tidak kokoh, baik secara struktur maupun konstruksinya.
Akibatnya, kerusakan yang timbul tidak dapat di-cover oleh pemeliharaan dari paket proyek tersebut. Padahal di lokasi yang ambles itu terdapat akses jalan yang sering dilalui oleh masyarakat sehingga kondisi ini berpotensi rawan terjadi kecelakaan.
Sejumlah pihak menilai, temuan BPK dan kualitas pekerjaan yang tidak bisa memenuhi usia rencana teknis bangunan merupakan indikator pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa bidang jalan dan jembatan yang masih bermasalah.
Penilaian ini dikemukakan oleh Ketua Umum Jaringan Masyarakat Mandiri Mohammad Isnaeni melalui pesan elektronik Whatsapp.
“Meskipun temuan BPK bersifat administratif dan belum tentu berdampak pada kerugian keuangan negara, namun itu menjadi tanda jika pelaksanaan proyek tersebut tidak maksimal dalam memenuhi azas-azas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan jika terhadap peraturan saja tidak patuh,” ujar Isnaeni melalui pesan Whatsapp, Jum’at (11/03/2022).
Selain itu, imbuh Isnaeni, pelaksanaan proyek Kabupaten Gresiktahun 2021 juga mendapat sorotan tajam. Selain molor dari tenggat waktu yang ditetapkan, sehingga harus diberi kesempatan waktu untuk menuntaskan pekerjaan.
“Ini indikator pengelolaan barang jasa di Gresik yang perlu diperbaiki agar ke depan tidak terjadi lagi, sebab korupsi di sektor pengadaan barang jasa masih menempati urutan atas praktik korupsi,” pungkasnya.(Muhaimin)