Batangkuis | mediaantikorupsi.com – Salah satu Kaur Desa di Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang ketahuan melakukan pelanggaran penggandaan identitas Kartu Keluarga, Kamis (9/8/22).
Saat di cek kebenaran informasi yang di berikan salah satu warga ke awak media, tim pun bergegas mengecek ke dinas terkait tentang kebenaran tersebut, alih – alih benar saja, saat di cek ke dinas terkait, alangkah terkejut nya, nama yang di Kartu Keluarga tidak ada, dan jelas,terlihat di salah satu komputer dinas terkait tersebut atas nama pak Harun Alm, sudah non aktif di tahun 2020,dan kini Kepala Keluarga atas nama Radiah.
Saat tTm mengkomfirmasi ke salah satu Kaur tersebut, sebut saja Jun Kaur Desa berkata ke awak media,bahwa Alm Harun benar memang disengaja diadakan di Kartu Keluarga, dikarenakan agar bantuan dapat terus mengalir ungkapnya.
Perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut, PENGGANDAAN dalam Passal 1 angka 12 UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta, indikasi tindak pidana dalam merubah/menambah/mengurangi dokumen asli dan perlu diketahui perbuatan merubah/menambah/mengurangi,dokumen yang di lakukan oleh orang yang tidak berhak dapat di kategorikan sebagai tindak pidana berupa pemalsuan surat hal ini di atur pada Pasal 263 KUHP berbunyi.1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu,di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun., 2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah olah sejati,jika surat itu dapat menimbulkan kerugian, sampai berita ini naik,belum ada komfirmasi ke Kepala Desa dan Camat setempat.
Samion Ginting,SH selaku Ketua LBHK – Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang menegaskan, terhadap ulah dari Kaur serta Pemohon Kartu keluarga tersebut diatas dalam waktu dekat akan Kami buat laporan Resmi ke Polisi sebab akibat ular mereka ada masyarakat yang dirugikan yaitu Klien Kami yang meminta bantuan hukum ke Lembaga Kami tegas Samion.(Humas LBHK-Wartawan DS)