Jakarta | mediaantikorupsi.com – Wahyutri menikahi Marina Dwi Shita pada tanggal 8 Juni tahun 2000, tercatat di KUA Jakarta Timur. Dari pernikahannya Marina dan wahyutri dikaruniai 4 orang anak (2 anak perempuan dan 2 anak laki-laki). Rumah tangga yang di jalani Wahyutri dan Marina setelah menikah ternyata tidak sesuai harapan, “Saya yang bekerja demi menafkahi anak-anak dan percekcokanpun sering terjadi, lalu saya pernah mengalami struk karena beban pikiran yang saya hadapi saat itu,” ungkapnya Marina.
“Setelah kejadian itu, Wahyutri saya masukkan kerja di tempat Om saya di Perusahaan Kontraktor. 2017 dia ditugaskan ke Kalimantan. Tanpa ada kabar beritanya ke saya dan anak-anak, 2020 suami saya kembali dari Kalimantan dengan membawa istrinya yang baru. Waktu itu kami masih belum resmi berpisah,” terang Marina.
“Wahyutri menggugat cerai saya tanpa sepengetahuan saya dan Ibu saya,” ujarnya. Kedengaran ditelinga Marina bahwa dia digugat cerai dan dinyatakan ghoib oleh Wahyutri.
Marina yang disebut Ghoib oleh Wahyutri tidak bisa terima. “Kok bisa di keluarkan akte cerai sedangkan saya masih hidup,” ujarnya. Marina pun mendatangi Kelurahan Dukuh Jakarta Timur untuk meminta dokumennya. Saat Marina dipersulit oleh petugas Kelurahan Dukuh untuk medapatkan dokumen tersebut, Marina menghubungi awak media untuk berbicara dengan pihak kelurahan. Kemudian baru setelah itu petugas kelurahan yang bernama Fadhil mengatakan, “Akan dikirim datanya dalam bentuk Pdf ke no WhatsApp Ibu Marina jika sudah ketemu datanya, dan paling lama 3-4 hari ya Pak,” janjinya.
Marina pulang ke Bandung tanpa membawa dokumennya dan menunggu kabar dari petugas kelurahan 3-4 hari. Setelah menunggu 3-4 hari, Marina menanyakan dokumen yang mau dikirim dalam bentuk Pdf melalui WhatsApp kepada Fadhil, petugas kelurahan Dukuh. Tapi Fadhil membalas “Harus melengkapi data pendukungnya karena perintah atasan saya Pak,” jelasnya singkat.
Awak media dan Marina mendatangi Kelurahan Dukuh Kamis, 27 Juli 2023, bertemu dengan petugas yang bernama Fadhil dan menanyakan Bu Lurah, “Ada di lantai 2,” ucapnya. Staff kelurahan di meja depan pintu lurah bilang bahwa Ibu Lurah sedang keluar ke RW 05, jadi Marina keluar ruangan menunggu dibawah. Saat bertanya ke satpol PP, dia menjawab, “Bu Lurah ada diatas, Pak,” ucapnya. Marina dan awak media naik lagi ke atas masuki ruangan dan menanyakan kembali ke staff lain, “Apa Bu lurah ada Bu?” Staff tersebut menjawab, “Ada, lagi zoom meeting,” ujarnya. Awak media bingung dengan keterangan para staff kelurahan yang beda-beda jawabannya.
Awak media dan Marina merasa dipermainkan seperti ping-pong, hanya ingin ketemu dengan Lurah Dukuh aja.
Setelah Plt Lurah datang Marina dan awak media masuk ruangan, “Data tidak bisa dikasih sembarangan dan ttd Saraswati (Ibunya Marina pun menandatangani). Saya minta maaf atas kesalahan bawahan saya,” ujarnya.
Dokumen pun diberikan ke Marina tanpa dikroscek lagi, dan langsung pergi meninggalkan Kelurahan Dukuh Jakarta Timur. Ditempat peristrahatan, awak media dan Marina mengecek Surat Keterangan (PM 1) yang diterbitkan di Jakarta, 31 Mei 2019 oleh Pihak Kelurahan Dukuh Jl. Dukuh V Rt007/002 Jakarta Timur dengan Nomor: 4424/27.1/31.75.24.1003/701.562/2019 dan menemukan ada kejanggalan dengan ttd Ibunya Marina, yang diduga telah dipalsukan.
Awak media mendampingi Marina DS Mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Timur Jl.PKP Raya Ciracas Jakarta Timur, Jumat, 28 Juli 2023, demi mendapatkan keterangan Akte Cerai Wahyutri dengan Marina yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tahun 2018.
Keterangan dari petugas loket Pengadilan Agama Jakarta Timur, “Iya benar menerbitkan akte cerai Wahyutri dengan Marina DS, akte cerainya asli, nanti dikabarkan bila mau dikirimkan via pos ke alamat Marina yang sudah di catat berikut no hpnya,” tuturnya.
Pengadilan Agama Jakarta Timur menerbitkan Akte Cerai Nomor: 123/AC/2020/PAJT berdasarkan Duplikat Akte Nikah KUA Matraman Kota Jakarta Timur,Tanggal 7 Desember 2018 Nomor: KUA.09.2.1/PW.01/21/XII/2018.
“Saya berharap agar APH dapat memproses sesuai perbuatannya yang telah memalsukan ttd Ibu saya,” ungkapnya. Ibunya Marina saat dikonfirmasi, “Ibu tidak pernah tau dan menandatangani surat pernyataan itu,” ujarnya.
LBHK Wartawan juga mempertanyakan kejadian ini, “Kok bisa ceroboh dan kecolongan tanda tangan palsu di semua Instansi Pemerintah (Kelurahan-KUA-Pengadilan Agama)?” (Qdr)