Subang | mediaantikorupsi.com – Setelah Menanti 2 Tahun lebih Para buruh yang nasibnya terombang-ambing, sambil menunggu proses persidangan pailit terhadap PT Sj Mode Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Kamis (23/06/2022) akhirnya harapan dari 739 Buruh yang hak nya belum Di bayarkan, Setelah digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya gaji eks karyawan PT Sj Mode Indonesia pun dibayarkan.
Pembayaran Gaji terhadap eks karyawan Pt Sj Mode Indonesia tersebut dibagikan oleh Tim Kordinator PT Sj Mode Indonesia bersama DPC SPN Kab Subang bertempat di Dusun Kedung Jaya RT 03 RW 01 Desa Batangsari, Kec Sukasari Kabupaten Subang,.
Mengetahui haknya akan dibayarkan, eks karyawan PT Sj Mode Indonesia pun menyambutnya dengan Senang dan sangat antusias sekali penantian mereka kurang lebih selama bertahun-tahun tidak sia sia.
Ironisnya gaji yang mereka terima yang tak seberapa itu dikenai potongan Akan tetapi Menurut salah satu mantan karyawan PT Sj Mode Indonesia, Potongan nya kurang masuk akal.
Salah satu mantan karyawan perusahaan tersebut yang bernama (I) seorang warga Karang Anyar mengatakan kepada awak media “Alhamdulillah akhirnya gaji saya yang ditunggu bertahun tahun di bayar kan juga oleh pihak perusahaan”.
“Tapi gaji saya di bayarkan cuma setengahnya saja, itupun di potong lagi oleh SPN sebesar Rp 100 ribu, selain itu saya harus ngasih lagi sebesar Rp 50 ribu” Jelas Ida.Rabu (22/06/2022)
“Saya tidak ngasih ke Pihak Serikat buruh (SPN), untuk apa ngasih ke SPN, mereka sudah motong 5 persen dari hasil penjualan aset aset perusahaan yang sebesar Rp 30 Miliar” terangnya
“Masa kami para karyawan harus ngasih lagi Rp 50 ribu per orang kepada mereka” jelas Ida.
Mantan karyawan PT Sj Mode yang bekerja pada bagian staff HRD, R. Sangat mengeluhkan atas kinerja dari SPN dan pihak Kurator.
R, mengatakan “Awalnya saya tidak mendapatkan pembayaran Gaji, sebab saya berasal dari SPSI, tetapi saya minta bukti serta minta penjelasan kenapa saya tidak mendapatkan pembagian gaji, namun mereka tidak bisa membuktikannya yang pada akhirnya mereka memberikan juga hak saya”
“Ternyata saya hanya menerima uang gaji sebesar Rp 1.200.000, menurut mereka dipotong oleh SPN sebesar Rp 100.000, untuk koordinasi lingkungan dan Koordinasi aparat setempat sebesar Rp 50.000” ungkap R
Terkait dengan kegiatan pembagian gaji terhadap mantan karyawan Pt Sj Mode Indonesia, Awak Media mengkonfirmasi kegiatan tersebut kepada Kapolsek Pamanukan Kompol H. Undang Sudrajat, SH
Menurut Kapolsek Pamanukan,” pihaknya tidak menerima informasi atau mendapat laporan ataupun tembusan apa pun terkait kegiatan tersebut”. Ujarnya
Akhirnya setelah mendapat informasi, Kapolsek Pamanukan segera memerintahkan jajaran anggotanya yang dipimpin oleh Panit 1 Intelkam Polsek Pamanukan Ipda Agus K untuk terjun langsung ke lokasi mengecek kegiatan tersebut.
Ketika kegiatan pembagian gaji di konfirmasi oleh pihak Kepolisian, ternyata mereka belum mengantongi ijin apa pun, baik dari pihak Pemdes Batangsari, Disnaker, Koramil maupun dari Pihak Kepolisian.
Akhirnya Panit 1 Intelkam Polsek Pamanukan, polres Subang Ipda Agus K. Langsung membubarkan kegiatan Pembagian .uang gajih eks karyawan SJ mode. Karena belum ada ijin apa pun .dan demi kebaikan dan keamanan di wilayah hukum Polsek Pamanukan”. Tegas IPDA Agus
Sungguh Sangat disayangkan pembayaran gaji kepada 739 orang karyawan tanpa melibatkan aparatur pemerintah setempat bahkan belum mengatongi ijin dari siapapun. (Winata) Sumber media Polkrim.(Winata)