Depok | mediaantikorupsi.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, telah menanggapi pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun terdakwa pembunuh anak kandung yang disertai penganiayaan terhadap istri, Rizky Noviyandi Achmad (32) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (27/6/2023).
Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Adib dengan anggota Fausi dan Muhammad Iqbal Hutabarat yang digantikan Mathilda Chrystina Katarina, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menegaskan, tetap pada semua fakta persidangan yang tercantum dalam surat tuntutannya.
fakta-fakta tersebut telah diuraikan secara jelas terkait dengan fakta persidangan. Selain itu, kata Alfa, keberatan penasihat hukum tentang tinjauan yuridis dalam pledoinya di halaman 44 sampai halaman 49 tidak dapat diterima.
“Penasihat hukum Rizky Noviyandi Achmad tidak memahami dan tidak memiliki analisis yuridis yang memadai, baik dalam lapisan ilmu dogmatik, teori ilmu hukum, maupun lapisan filsafat, dalam menyusun pledoi terkait dengan keberatan terhadap tuntutan JPU,” ujar Alfa
Bahkan pada pledoi, lanjut Alfa, penasihat hukum tidak memahami dengan baik dan hanya bersandar pada asumsi terkait dengan uraian keberatan penuntut menerapkan tuntutan Pasal 340 KUHP.
Akan tetapi di pledoi penasihat hukum tidak dibedah analisis yuridis karena kebingungan penasihat hukum mematahkan dalil analisa yuridis surat tuntutan JPU telah jelas dan rinci.
Selanjutnya, terdakwa memiliki waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum merampas nyawa anaknya dengan kekejaman yang keji dan melewati batas kemanusiaan, sebagaimana fakta persidangan dan telah diuraikan di surat tuntutan.
“Oleh karena itu, semua keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum tidak memiliki dasar yang berlandaskan pada teori hukum dan keilmuan, dan hanya bersifat asumsi semata,” tegas JPU.
Terhadap tanggapan dari pihak JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa tetap bertahan dengan pembelaannya.
Majelis Hakim Adib kemudian menyatakan sidang dilanjut pekan ketiga pada Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan. ( Ndi)