• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Terkait Pledoi Terdakwa Pembunuh Anak, Jaksa Depok Tetap Pada Tuntutan Mati

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 28, 2023
in Jawa Barat
0
Terkait Pledoi Terdakwa Pembunuh Anak, Jaksa Depok Tetap Pada Tuntutan Mati
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Depok, telah menanggapi pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun terdakwa pembunuh anak kandung yang disertai penganiayaan terhadap istri, Rizky Noviyandi Achmad (32) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (27/6/2023).

Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Adib dengan anggota Fausi dan Muhammad Iqbal Hutabarat yang digantikan Mathilda Chrystina Katarina, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menegaskan, tetap pada semua fakta persidangan yang tercantum dalam surat tuntutannya.

fakta-fakta tersebut telah diuraikan secara jelas terkait dengan fakta persidangan. Selain itu, kata Alfa, keberatan penasihat hukum tentang tinjauan yuridis dalam pledoinya di halaman 44 sampai halaman 49 tidak dapat diterima.

“Penasihat hukum Rizky Noviyandi Achmad tidak memahami dan tidak memiliki analisis yuridis yang memadai, baik dalam lapisan ilmu dogmatik, teori ilmu hukum, maupun lapisan filsafat, dalam menyusun pledoi terkait dengan keberatan terhadap tuntutan JPU,” ujar Alfa

Bahkan pada pledoi, lanjut Alfa, penasihat hukum tidak memahami dengan baik dan hanya bersandar pada asumsi terkait dengan uraian keberatan penuntut menerapkan tuntutan Pasal 340 KUHP.

Akan tetapi di pledoi penasihat hukum tidak dibedah analisis yuridis karena kebingungan penasihat hukum mematahkan dalil analisa yuridis surat tuntutan JPU telah jelas dan rinci.

Selanjutnya, terdakwa memiliki waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum merampas nyawa anaknya dengan kekejaman yang keji dan melewati batas kemanusiaan, sebagaimana fakta persidangan dan telah diuraikan di surat tuntutan.

“Oleh karena itu, semua keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum tidak memiliki dasar yang berlandaskan pada teori hukum dan keilmuan, dan hanya bersifat asumsi semata,” tegas JPU.

Terhadap tanggapan dari pihak JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa tetap bertahan dengan pembelaannya.

Majelis Hakim Adib kemudian menyatakan sidang dilanjut pekan ketiga pada Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan. ( Ndi)

Previous Post

Hakim PN Depok Vonis Residivis Penipuan Hanya 7 Bulan Penjara

Next Post

Pekerjaan 15 Unit Jamban (MCK) Desa Air Melancar Kabupaten Seluma Memasuki 90%.

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pekerjaan 15 Unit Jamban (MCK) Desa Air Melancar Kabupaten Seluma Memasuki 90%.

Pekerjaan 15 Unit Jamban (MCK) Desa Air Melancar Kabupaten Seluma Memasuki 90%.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025