Depok | mediaantikorupsi.com – Warga Pesona Estate II RT 001-004/RW 12 dan warga RT 003/RW 12, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG itu ditujukan kepada PT Tirta Asasta Kota Depok terkait pembangunan water tank.
Gugatan perdata itu diajukan karena warga khawatir penggunaan Water Tank (tanki air) itu akan membahayakan warga di wilayah itu.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok yang kini bernama PT Tirta Asasta (Perseroda) Kota Depok mengaku penolakan terkait pembangunan water tank (tangki air) yang berkapasitas 10 juta liter sedang dalam proses penyelesaian.
Akan tetapi sayangnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Depok tersebut tidak menyampaikan penyelesaian yang akan dilakukan dengan cara apa. Apakah melalui musyawarah atau persidangan.
“Lagi dalam proses penyelesaian ” kata Direktur Operasional PT Perseroda Kota Depok, Sudirman, selasa 6/6/2023
Beberapa waktu lalu, PT Tirta Asasta Kota Depok menyatakan sedang menunggu hasil kajian Lembaga Teknologi (Lemtek) Universitas Indonesia (UI) mengenai water tank di Jalan Janger RW, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.
Kajian tersebut dilakukan PT Tirta Asasta Kota Depok untuk menjamin keamanan warga sekitar, Namun langkah tersebut dilakukan setelah Pembangunan Water Tank dengan kapasitas 10 juta liter itu selesai dikerjakan.(Ndi)