Depok | mediaantikorupsi.com – Setelah berkas perkara pidana dinyatakan lengkap, Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok akhirnya melimpahkan tersangka Rudi Kurniawan berikut dengan barang bukti kasus asusila anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (27/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa hari ini pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik PPA.
“Hari ini kami telah menerima pelimpahan kasus asusila anak dari penyidik kepolisian,” kata Ubai sapaan M Arief Ubaidillah di Kejari Depok, Selasa (27/5).
Tersangka Rudy Kurniawan, kata dia, dijerat melanggar beberapa ketentuan pidana. Pertama, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau, Kedua Pasal 82 ayat (1) jo. 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Atau Ketiga Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sambung Ubay sapaan akrab Kasi Intel, Kejaksaan berkomitmen menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi meningkatkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
“Demi kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” pungkasnya. (Ndi)