Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri Depok, menggelar kembali sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp520 Juta, yang di lakukan oleh terdakwa Desti Amiasih, terhadap korban nya Teuku Hermanuddin. Sidang langsung dipimpin Hakim Ketua, Ultry Meilizayeni, didampingi dua Hakim Anggota, Zainul Hakim Zainuddin, dan Hakim Anggota Divo Ardianto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Indah Sulistio.SH.
Materi persidangan kali ini adalah menghadirkan saksi Irvan Rollys pembuat PO (Purchase Order) fiktip, berlangsung, Rabu (31/5/2023), di PN Depok, Jawa Barat.
Sementara, Harris Sofyan Hardwin SH, MH, selaku kuasa hukumnya Teuku Hermanuddin membenarkan, bahwa akibat PO (Purchase Order) fiktip yang dikeluarkan oleh Irvan, dan kliennya dirugikan senilai Rp520 Juta. Dalam keterangan kliennya yakni, Teuku Hermanuddin, pemilik rumah makan Ranum, berawal kenal dengan terdakwa Desti, dan kliennya, ditawari oleh terdakwa pekerjaan yang sudah siap PO (Purchase Order) nya untuk percetakan buku yang sangat menjanjikan. Namun, PO tersebut fiktip.
“Jadi, kliennya tertarik dengan tawarannya, karena keuntungannya 20 persen dari nilai yang di janjikan terdakwa. Karena percaya, kliennya mentransferkan sejumlah uang sehingga beberapa kali transfer itu totalnya Rp 520 juta. Namun hingga kasus ini disidangkan hanya Rp90 Juta, di kembalikan yang seharusnya Rp104 Juta, dari 20 persen setiap pekerjaan tersebut selesai,” ujar Harris di dampingi kliennya Teuku Hermanuddin dan Eko Humartiono, di PN Depok.
Irvan Rolly diajukan sebagai saksi oleh Jaksa, terkait PO palsu tetapi Irvan diasumsikan sebagai korban, karena ada kerugian, tetapi perlu diketahui Irvan Rollys melalui percetakan milik dia, telah membuat Purchase Order ( PO) palsu, dan PO itu digunakan untuk mencari korban korban lainnya yang dilakukan oleh terdakwa Desti.
“Artinya, saksi pembuat PO fiktip Irvan, telah mengakuinya perbutannya. untuk itu diharapkan kepada jaksa untuk bisa dapat menggali aliran-aliran dana dari terdakwa ini. Karena klien kami mengalami kerugian senilai Rp520 juta,” ucap Harris.
Harris juga menambahkan, bahwa ada kemiripan modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan PO fiktip tersebut. Kemudian, ada yang menjadi korban penggelapan mobil yang dia sewa, dan infonya, mobil ini tidak cuman satu tapi lebih mungkin di atas 4 sampai 5 mobil.
Kejanggalan pada kasus tersebut timbul pada jalannya persidangan, dimana sidang dilakukan sangat singkat, yang di mana pemeriksaan saksi Irvan Rollys tidak sampai lima menit.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, mengatakan” Kami hanya menyidangkan perkara tersebut dengan berkas yang telah di serahkan oleh Penyidik Kepolisian, dan pada berkas tersebut Irvan Rollys adalah sebagai saksi dan dia juga adalah korban penipuan dari terdakwa”.(Ndi)