• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Terungkap Fakta Pembuat PO Palsu Tidak Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 1, 2023
in Jawa Barat
0
Terungkap Fakta Pembuat PO Palsu Tidak Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri Depok, menggelar kembali sidang kasus  penipuan dan penggelapan senilai Rp520 Juta, yang di lakukan oleh terdakwa Desti Amiasih, terhadap korban nya Teuku Hermanuddin. Sidang langsung dipimpin Hakim Ketua, Ultry Meilizayeni, didampingi dua Hakim Anggota, Zainul Hakim Zainuddin, dan Hakim Anggota Divo Ardianto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Indah Sulistio.SH.

Materi persidangan kali ini adalah menghadirkan saksi Irvan Rollys pembuat PO (Purchase Order) fiktip, berlangsung, Rabu (31/5/2023), di PN Depok, Jawa Barat.

Sementara, Harris Sofyan Hardwin SH, MH, selaku kuasa hukumnya Teuku Hermanuddin membenarkan, bahwa akibat PO (Purchase Order) fiktip yang dikeluarkan oleh Irvan, dan kliennya dirugikan senilai Rp520 Juta. Dalam keterangan kliennya yakni, Teuku Hermanuddin, pemilik rumah makan Ranum, berawal kenal dengan terdakwa Desti, dan kliennya, ditawari oleh terdakwa pekerjaan yang sudah siap PO (Purchase Order) nya untuk percetakan buku yang sangat menjanjikan. Namun, PO tersebut fiktip.

“Jadi, kliennya tertarik dengan tawarannya, karena keuntungannya 20 persen dari nilai yang di janjikan terdakwa. Karena percaya, kliennya mentransferkan sejumlah uang sehingga beberapa kali transfer itu totalnya Rp 520 juta. Namun hingga kasus ini disidangkan hanya Rp90 Juta, di kembalikan yang seharusnya Rp104 Juta, dari 20 persen setiap pekerjaan tersebut selesai,” ujar Harris di dampingi kliennya Teuku Hermanuddin dan Eko Humartiono, di PN Depok.

Irvan Rolly diajukan sebagai saksi oleh Jaksa, terkait PO palsu tetapi Irvan diasumsikan sebagai korban, karena ada kerugian, tetapi perlu diketahui Irvan Rollys melalui percetakan milik dia, telah membuat Purchase Order ( PO) palsu, dan PO itu digunakan untuk mencari korban korban lainnya yang dilakukan oleh terdakwa Desti.

“Artinya, saksi pembuat PO fiktip Irvan, telah mengakuinya perbutannya. untuk itu diharapkan kepada jaksa untuk bisa dapat menggali aliran-aliran dana dari terdakwa ini. Karena klien kami mengalami kerugian senilai Rp520 juta,” ucap Harris.

Harris juga menambahkan, bahwa ada kemiripan modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan PO fiktip tersebut. Kemudian, ada yang menjadi korban penggelapan mobil yang dia sewa, dan infonya, mobil ini tidak cuman satu tapi lebih mungkin di atas 4 sampai 5 mobil.

Kejanggalan pada kasus tersebut timbul pada jalannya persidangan, dimana sidang dilakukan sangat singkat, yang di mana pemeriksaan saksi Irvan Rollys tidak sampai lima menit.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, mengatakan” Kami hanya menyidangkan perkara tersebut dengan berkas yang telah di serahkan oleh Penyidik Kepolisian, dan pada berkas tersebut Irvan Rollys adalah sebagai saksi dan dia juga adalah korban penipuan dari terdakwa”.(Ndi)

Previous Post

Dewan Redaksi dan Korwil Media ANTI KORUPSI Sumsel, Bangun Sinergitas Dengan Polres Muba

Next Post

Pengadilan Negeri Depok Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pengadilan Negeri Depok Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Pengadilan Negeri Depok Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025