Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang pidana penganiayaan di Kavling Pepabri Jl. Televisi Blok D-21 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Rabu (23/8) kemarin, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga terdakwa atas nama Mad Yasin (42), Yusep Tubagus Ismail (49), dan Siswanto (37)
Jaksa penuntut umum (JPU) Hengki Charles Pangaribuan pada surat dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM-043/Depok/07/2023 telah mendakwa tiga terdakwa tersebut dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang kesaksian terungkap Fakta, bahwa hasil Visum dilakukan sebelum kejadian terjadi, dan ketika kejadia ada suara letusan senjata api, dan ada pemukulan yang terjadi, tetapi bukan ketiga Terdakwa yang melakukan, akan tetapi ada orang dengan inisial F yang disebut oleh saksi saat di persidangan.
Mathias Dorein Togayang alias Aldo yang merupakan saksi korban mengatakan, bahwa dirinya akan ditembak bila tidak keluar dari tempat persembunyian setelah dikejar oleh para terdakwa maupun massa lainnya.
“Saya mau ditembak oleh satu terdakwa kalau nggak keluar dari semak-semak,” kata Aldo saat Charles menanyakan siapa yang menodongkan pistol kepadanya di persidangan yang dipimpin majelis hakim Divo Ardianto dengan anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Ultry Meilizayeni.
Kemudian, Charles menanyakan saksi Aldo apakah dirinya mengalami pemukulan dalam peristiwa tersebut? “Iya, saya dipukul,” kata Aldo. Kemudian apa selanjutnya yang dilakukan oleh saksi. “Saya langsung mendatangi Rumah Sakit Harapan Depok untuk melakukan visum pada Sabtu (12/12/2020) lalu dan melaporkan kejadian tersebut,” sambung Aldo.
Sedangkan saksi a de charge, Komaridin menuturkan, yang memegang senjata saat kejadian tersebut bukanlah para terdakwa. “Bukan mereka yang membawa senjata. Tapi Pak Faidin,” imbuhnya, Senin (14/8/2023).
Sementara, kuasa hukum tiga terdakwa dari Law Firm IJHD & Rekan, Irsan Jufri Harapan mengatakan, dari fakta persidangan yang sudah terungkap, dimana hasil visum korban dilakukan sebelum terjadinya pada tanggal 12 Desember 2020, tetapi kejadian nya pada tanggal 13 Desember 2020, disitulah terjadi aksi pemukulan terhadap Aldo, tetapi yang memukul siapa yang menjadi Terdakwa siapa, biarlah majelis hakim yang menilai, cuma aneh aja visum dibuat kok sebelum kejadian,” tegas Irsan.
Selanjutnya Jaksa akan memberikan tuntutan kepada tiga Terdakwa pada sidang selanjutnya,
Perlu diketahui bahwa Sidang ini akan terus dipantau oleh Media Anti Korupsi, sampai pembacaan Vonis oleh Hakim.(Ndi)