• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Wakil Bupati Karawang Hadiri Rakornas Kementan Terkait Antisipasi Musim Kemarau 2026

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    Bawa Kejari Lamteng Juara 1 Intelijen se-Lampung, Alfa Dera Resmi Jabat Kasi Intel Lombok Tengah

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Terungkap Fakta:Saksi Ahli Yang Dihadirkan Jaksa Bilang Perkara Masuk Ranah Perdata

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
May 22, 2024
in Jawa Barat
0
Terungkap Fakta:Saksi Ahli Yang Dihadirkan Jaksa Bilang Perkara Masuk Ranah Perdata
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Terdakwa YA kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Depok menghadirkan saksi ahli Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., seorang Dosen Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Senin (20/05/2024).

Pada kesaksiannya, Dr. Anis Rifai menjelaskan beberapa hal terkait unsur pasal 378 KUHP, yang mencakup tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain secara hukum melalui cara-cara seperti penggunaan nama palsu, identitas palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan.

Lebih lanjut, Dr. Anis menjelaskan bahwa suatu kesepakatan dapat dianggap sebagai tindakan pidana jika sejak awal kesepakatan tersebut disampaikan dengan tidak benar. Sebaliknya, kesepakatan dapat dianggap sebagai hukum perdata jika sejak awal disampaikan dengan benar tetapi ada keadaan tertentu yang menyebabkan kesepakatan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Jaksa berupaya membuktikan bahwa tindakan Yusra Amir merupakan pelanggaran hukum pidana dengan menggambarkan ilustrasi dan unsur tipu muslihat serta rangkaian kebohongan, serta menekankan pelanggaran kesepakatan dengan cara mengalihkan sertifikat kepada pihak lain. Namun, saksi ahli menjawab bahwa tindakan tersebut merupakan Wanprestasi.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Yusra Amir, Udin Wibowo SH dan Mathilda SH,Setelah sidang menyatakan kepuasannya terhadap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Ia merasa keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa menguntungkan kliennya, karena ahli menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata.

“Kami sangat puas dengan hasil sidang kali ini” ujar Udin Wibowo.

Bowo juga menegaskan bahwa perjanjian yang awalnya sah ini tidak mengandung unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu.

Mathilda, salah satu kuasa hukum Yusra Amir menambahkan bahwa dalam ilustrasi yang disampaikan di persidangan tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) atau actus reus (tindakan kriminal) yang melatarbelakangi kejahatan tersebut. Saksi ahli menegaskan bahwa tidak ada elemen-elemen tersebut dalam kasus ini.

“Pendapat saksi ahli menunjukkan bahwa permasalahan terdakwa masih berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana,” tegas Mathilda.

Sidang berikutnya akan digelar dua minggu ke depan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi a de charge. (Ndi)

Previous Post

BPN Kota Depok Sosialisasi Implementasi Kantor Elektronik ke Forkopimda dan Lembaga Terkait

Next Post

Akibat Gorong-gorong Amblas, Akses Jalan Utama Dusun 2 Cikadu Terputus, Pemdes Cikadu Gercep Tanggulangi Hal Tersebut Melalui Anggaran Banprov Th. 2024

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Akibat Gorong-gorong Amblas, Akses Jalan Utama Dusun 2 Cikadu Terputus, Pemdes Cikadu Gercep Tanggulangi Hal Tersebut Melalui Anggaran Banprov Th. 2024

Akibat Gorong-gorong Amblas, Akses Jalan Utama Dusun 2 Cikadu Terputus, Pemdes Cikadu Gercep Tanggulangi Hal Tersebut Melalui Anggaran Banprov Th. 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025