Paluta | mediaantikorupsi.com – Kaur desa selalu tidak di spilin kerja masuk kantor, tindakan kurang disiplin ini sangat meresahkan masyarakat, karena Kepala Desa dan Kaur desa digaji negara .
Dipihak lain sangat disayangkan sebab peralatan kantor desa sering di bawa kerumah Mereka masing-masing supaya mereka tetap bekerja di rumah setiap tutup kantor, peralatan kantor desa satupun tidak ada tinggal di kantor desa Aek Kundur, diduga kades tersebut tidak patuh atura.
Saat media ini menghubungi melalui WhatsApp tidak pernah diangkat dan sering saya SMS tidak di balas untuk konfirmasi sama Kades tersebut tidak dapat konfirmasi sama sekali.
Dana Desa 2023 -2024.yang di laporkan ke PMD Kabupaten Padang Lawas Utara tidak terlihat melalui kasat mata, bahwa papan infografis APBDes tidak di pasang di samping kantor desa, kuat dugaan, adanya penyalahgunaan dana desa.
Kepada Inspektorat, Kejari dan Camat Dolok Sigompulon mohon diperiksa kantor desa Aek Kundur, diduga dana desa tahun 2023 dan 2024 disalah gunakan, di duga banyak fiktip.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Padang lawas Utara. melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kab Padang lawas Utara mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa, Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.(Zustan E Rambe)