Depok | mediasinarpagigroup.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan pembongkaran sepanjang 10 meter terhadap pengerjaan Penurapan Kali Cikumpa Perumahan Azalea, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pembongkaran itu dikarenakan dalam pengerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni CV Karya Kencana tidak sesuai dengan yang ditentukan.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kota Depok, Rizwan Nurrahim mengatakan, bahwa Penurapan Kali Cikumpa Perumahan Azalea yang masuk dalam proyek strategis daerah (PSD) Kota Depok dilakukan pembongkaran. Langkah tersebut diambil setelah DPUPR, pelaksana (CV Karya Kencana), konsultan pengawas (PT Bina Muda Konsultan), bersama pihak kelurahan serta RT/RW mengecek lokasi dan ditemukan kalau pengerjaan terlalu ke depan atau maju dari lokasi yang diharuskan.
“Yang dibongkar sepanjang 10 meter dikarenakan pondasinya salah dan kurang mundur, serta untuk mengkoreksi metode pelaksanaan yang tidak sesuai,” ujar Riswan didampingi Kepala Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi SDA DPUPR, Bahtiar Ardiansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/9/2025).
Pengerjaan proyek ini dilangsungkan sepanjang 160 meter. Dimana, dari pengerjaan proyek yang dilakukan bakal menambah lebar Kali Cikumpa. “Lebar Kali Cikumpa akhirnya bertambah dari yang sebelumnya 7 meter menjadi 8 meter di segmen tersebut” katanya.
Sebagai informasi, Penurapan Kali Cikumpa Perumahan Azalea, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok menelan biaya sebesar Rp 1.115.246.965.00,- dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kegiatan ini dimulai dari tanggal 5 Agustus dan selesai pada tanggal 18 Oktober 2025.(Ndi)