Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari penyidik Polres Metro Depok.
Melalui Juru Bicara Kejari Depok, Kepala Seksi Inteljen, M. Arief Ubaidillah, menerangkan bahwa penyidik Polres Metro Depok telah mengirimkan SPDP (Surap Pemberitahuan Dimulaianya Penyidakan) terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.
Terhadap perkara ini, Kejari Depok telah menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan, yaitu Edrus yang menjabat sebagai Kasi Pidana Umum, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini. Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023.
“Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini,” kata Arief Ubaidillah, Jumat (11/8/2023).
Dijelaskan juga, dua jaksa yang mendampingi Kasi Pidana Umum tersebut memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara pembunuhan di Depok, di antaranya berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Depok.
“Bahkan mereka juga telah berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati,” ucap Ubai, sapaan akrab Arief Ubaidillah.
Kastel juga menambahkan, penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) yang ditemukan terbungkus plastik di kamar kost-nya di Jalan Palakali RT 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.
“Pada keadaan seperti ini, kolaborasi diantara lembaga penegak hukum polisi dan jaksa sangat penting, guna untuk memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil,” paparnya.
“Kejari Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini,” tegas Ubai. (Ndi)