Tangerang | mediaantikorupsi.com – Toko Cin Yan Pengecer bahan sembako terletak dijalan Oto Iskandar Dinata RT/RW 01/07 Gerendeng kecamatan karawaci kota tangerang-banten.
Toko ini beroperasi sudah cukup lama,kegiatan yang dilakukan toko ini sebagai pengecer bahan sembako yaitu melakukan bongkar muat barang kebutuhan bahan pokok.
Bahan pokok yg dijual toko tersebut antara lain tepung,gula,minyak goreng dan berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.Tapi yg paling dominan yg dijual toko ini adalah rokok.
Letak toko eceran tersebut sangat strategis, sehingga sangat terlihat jelas aktivitas yang dilakukan.Ketika awak media mendatangi toko eceran tersebut, tampak sebuah mobil box tertutup sedang memuat puluhan bahan sembako dan juga rokok.
Saat itu, terlihat ada beberapa pekerja yang sedang mengangkut rokok kedalam mobil box tersebut.Ketika kami masuk kedalam toko eceran tersebut, nampak seorang pria yg ternyata dia adalah pemilik toko yaitu bapak Iyan Efendy.
Saat ditanya mau dikemanakan sembako yang sedang dimuat,Iyan Efendy menjelaskan bahwa sembako itu akan diantar ke toko-toko di wilayah kabupaten dan kota Tangerang.
Toko yang sudah sejaka lama berdiri ini, ternyata tidak lepas dari isu.Ada pihak tertentu yang mengatakan toko ini tidak memiliki izin.
Saat dikonfirmasi, kepada Iyan Efendy terkait izinnya,beliau mengatakan bahwa tokonya tersebut sudah memiliki izin yang lengkap serta bea cukai dan lainnya.”Semua izin sudah saya miliki, semuanya lengkap, semuanya ada, bahkan pihak kejaksaan bea cukai pun sudah mendatangi toko saya ini”jelasnya.
Terkait isu tidak memiliki izin beroperasi, Iyan Efendy berkata,”saya ingin usaha saya tidak ada yang menggangu,karena semua izin sudah ada dan semuanya jelas.”ujarnya.(HM)