Subang | mediantikorupsi.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang yang berlokasi di wilayah Desa Munjul Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, menjadi sorotan tajam dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat, karena di saat pemerintah dengan langkah strategis nya merealisasikan setiap anggaran yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten maupun Banvrop Jabar hanya dijadikan Mark’up dari bahan bahan matrial nya.
Para pihak ketiga pemenang tender dalam penerapan pelaksanaan nya tidak sesuai spesifikasi dari kualitas manfaat nya untuk masyarakat bahkan merugikan pemerintah,ketidak sesuaian dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) barang tentu akan merusak kualitas bangunan itu sendiri.
Terpantau jelas menurut Sekertaris Jendral (Sekjen) LSM Bhineka A.S, yang berada di lokasi pembangunan TPT di dua titik yang di kerjakan CV. Marhaen Perkasa dengan anggaran cukup besar di wilayah Desa Munjul beserta tim awak media,” Para pekerja mengabaikan keselamatan kerja tidak dipakainya Alat Pelindung Diri (APD) abaikan atau langgar aturan”, kata A. S kepada awak media, Rabu (30/07/25).
Lebih lanjut,” Berharap kepada Dinas PUPR segera ambil langkah tegas dan kroscek kelapangan, karena ulah dari pada para pelaksana dampak kerugian negara sudah jelas dan keuntungan para pengusaha akan semakin menjadi”.

” Akibat lemah nya pengawasan dari instansi terkait, pelaksanaan pemenang tender secara sengaja bahan bahan material tidak sesuai spesifikasi diduga di mark’up oleh para pelaksana atau pemborong dengan cara mengurangi kualitas bahan – bahan material yang kualitasnya tidak sesuai RAB”.
” Padahal pemerintah dalam meluncurkan anggaran dirancang untuk selalu menjaga kualitas dan kuantitas agar pembangunan yang akan dilaksanakan tidak merugikan pihak manapun baik itu para pelaksana maupun masyarakat penerima manfaat dan sesuai spesifikasi yang telah di tentukan namun 1 dari per 1000 para pelaksana selalu menginginkan keuntungan yang berlipat, masalah kualitas nanti saja yang penting pekerjaan itu beres sesuai kontrak kerja”, tandasnya.
” Dan terlihat pemasangan papan proyek dipasang di pohon sudah jelas tidak diperbolehkan karena melanggar aturan tanpa bermodal, pemakaian Plpasir atras dan semen mungkin tidak sesuai RAB serta adanya kolaborasi perpaduan batu marus dan batu padat belah layaknya batu khusus pondasi buat Tembok Penahan Tanah (TPT)”, pungkasnya.
Sungguh ironis saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media mempertanyakan atas dugaan yang dikeluhkan oleh Sekjen LSM Bhineka A. S, melalui saluran seluler pelaksana pekerjaan CV. Marhaen Perkasa, Tedy koperatif menjawab,” Ya dan ok sambil menanyakan nama awak media dari mana dan kenal ga sama kita siapa saya,???”, jawabnya.
Dimana total anggaran proyèk CV. Marhaen Perkasa Dua titik di wilayah Desa Munjul tersebut Rp. 379.579.000,00, sebagai mana lebih jelasnya terlihat di papan informasi proyèk.
Padahal awak media menanyakan hal pekerjaan malah berbalik bertanya, hingga berita ini diterbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi ke pengawas, pekerjaan dari pihak DPUPR seperti tidak adanya pengawasan. (Winata)











