Depok | mediaantikorupsi.com – Usai kecelakaan maut yang terjadi di Subang Jawa Barat, yang banyak memakan korban jiwa, Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) SMK Lingga Kencana dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, di study tour sebelum kecelakaan maut kemarin pihak YKS SMK Lingga Kencana memunggut uang sebesar Rp 800 ribu terhadap siswa-siswinya padahal telah menerima dana BOS.
Pelapor dana BOS YKS SMK Lingga Kencana dari Pendekar Hukum Stein Subadria & Partners mengatakan, meminta dan mendesak Kejari Depok untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS YKS SMK Lingga Kencana. Sebab di study tour kemarin, pihak sekolah tetap memunggut iuran kepada siswa-siswinya sebesar Rp 800 ribu meski memperoleh bantuan dana BOS.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 76 tahun 2014 bertujuan untuk membebaskan punggutan bagi seluruh peserta didik miskin dari seluruh punggutan dalam bentuk apapun baik sekolah negeri maupun swasta dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Dimana di aturan itu menyebutkan dana BOS bagi peserta didik untuk SMK berkisar Rp 1.500.000 per tahun. Sedangkan jumlah siswa pada tahun 2024 sebanyak 339 siswa, sehingga total dana yang dikelola kurang lebih Rp 5 miliar.
“Kedatangan kami ke Kejari Depok meminta, memeriksa dan mengaudit dana BOS YKS SMK Lingga Kencana,” kata Subadria Nuka dan Yustinus Stein Siahaan kepada media anti korupsi di halaman Kantor Kejari Depok, Kamis (16/5/2024).
Menurut keduanya, dana BOS yang dilaporkan kepada Kejari Depok terkait dana BOS tahun 2020 hingga 2024. “Itu yang kami laporkan,” tandasnya. (Ndi)