Bogor | mediaantikorupsi.com – Alangkah terpukulnya hati seorang ayah beinisial EH usia 45 tahun melihat anak gadisnya 15 tahun tergeletak dikamar hotel bersama 2 orang pria berinisial MS (25) dan A (20).
Ayahnya VA menjelaskan ,”Dua pelaku MS (25),A (20) juga VA (Korban ) berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Cipayung tapi APH mengarahkan ke Polresta Bogor Kota Jln.Kapten Muslihat No.18 karena kasus PPA hanya ada diPolresta Bogor Kota.” Jelasnya.
Lalu EH sebagai orang tua korban berangkat lagi ke Polresta Bogor Kota Jln.Kapten Muslihat No 18 Kota Bogor dengan membawa dua orang tersangka berinisial MS (25), dan A (20),beserta anaknya sebagai korban, diserahkan berikut barang bukti 1 Hp genggam warna putih dalam kondisi mati ke Aparat Penegak Hukum Penyidik Brigadir Wahyu,S,H. dan Sakti.
Lalu Hp tersebut dicas dan tidak berapa lama baru bisa dihidupkan ,penyidik Brigadir Wahyu,S,H.dan Sakti mengeceknya dan memfoto chat WA pelaku dengan Mamih Kobra selaku Germonya yang menyalurkan nafsu bejat para pria hidung belang.
Saat itu langsung diproses BAP dengan No Regis : STTLP/B/291/IV/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA POLDA JABAR.
Orang tua korban menerangkan kronologis nya hingga penggerebekan dan penangkapannya di Hotel RedDors yang berlokasi di Jln.Jend Sudirman Bogor Tengah Kota Bogor sambil terbata-bata. Pada keesokan harinya 30 April 2023, ayahnya VA kembali ke Polresta Bogor Kota Jln.Kapten Muslihat No 18 Kota Bogor Jawa Barat menyerahkan barang bukti lanjutan berupa 2 Hp genggam warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol B 6092 ETQ ke penyidik Brigadir Wahyu,S,H dan Sakti.
Terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut diketahui saat VA meninggalkan rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya (EH) pada 23 April 2023, saat itu, VA dijemput oleh salah satu temannya bernama Panji ke salah satu tempat wisata bernama Taman Wisata Matahari ( TWM ) yang berada di Cipayung, kemudian korban dijemput lagi temannya yang lain yang bernama Azril dan Eko dan Panji melarang VA pergi tapi tidak didengar VA, Azril dan Eko akhirnya membawa korban (VA) ke rumahnya menginap sampai hari Rabu 26 April 2023, kemudian tengah malam, korban kembali janjian dengan laki-laki yang bernama Aidid dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Kabupaten Bogor, usai dari tempat tersebut, VA si gadis 15 tahun janjian dengan pria lain yang bernama MS (25), lalu di bawa ke rumahnya di daerah Taman Wisata Bogor.
Pada tanggal yang sama, VA (15) menemui salah satu tersangka A (20) yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu, dan sudah komunikasi lewat WA. Saat itulah, salah satu pelaku berinisial A (20) menawarkan korban untuk bekerja dengan iming-iming penghasilan Rp3 juta per minggu. Selain itu A (20) juga menjanjikan kepada VA (15) untuk menanggung segala kebutuhan sehari-harinya., Korban yang tertarik menerima tawaran yang dijanjikan A (20), sempat membawa VA (15) ke Pelabuhan dan kembali ke kosan milik tersangka pada Kamis 27 April 2023.
“Pada Jumat 28 April 2023, pelaku MS (25) dan A (20) membawa korban ( VA) ke sebuah Hotel RedDors di Jln.Jend Sudirman Bogor Tengah Kota Bogor untuk Open BO,dan sebelum VA dijual ke pria hidung belang sempat dicekokin pelaku dengan 2 butir obat berwarna putih dan air teh agar korban (VA) Percaya Diri (PD) kata si pelaku kepada korban,dan VA sempat digarap oleh pelaku yang berinisial A dan MS sebelum dijual ke hidung belang.” jelasnya.
“Kedua pelaku MS (25) dan A (20) memboking Hotel RedDors selama dua hari untuk melaksanakan otak jahatnya menjual anak dibawah umur. Sambil menunggu pria hidung belang dari Mamih Kobra didepan hotel dan VA di dalam kamar, setelah 1 pria hidung belang selesai memuaskan nafsu bejatnya,pelaku masuk kamar dan mengambil uang dari VA dan dari tamu kedua hasilnya diambil juga oleh pelaku untuk mabuk dan poya – poya, setelah selesai melayani 2 hidung belang, korban (VA),2 Pelaku MS (25) dan A(20) tidur di kamar yang sama sampai orang tua korban mendobrak dan menyeret kedua tersangka ke Aparat Penegak Hukum.” Tutupnya.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan ketika dimintai pendapatnya mengatakan, Pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat meresahkan di dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap anak. Untuk menjerat pelaku pemerkosa anak, hukum pidana positif telah mencantumkan sanksi pidana bagi pelaku pemerkosa anak sebagaimana terdapat dalam KUHP dan dalam undang-undang perlindungan anak berupa sanksi pidana penjara.
Apabila dilihat dari tujuan pemidanaan dalam hukum pidana Indonesia bahwa sanksi pidana perkosaan terhadap anak dalam hukum pidana positif belum mengakomodir kepentingan perlindungan korban tetapi hanya berorientasi pada perbuatan pelaku sehingga tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tidak berlaku.
Sanksi pidana yang diberikan terhadap pemerkosa anak dalam hukum pidana Islam kepada dua kelompok yaitu, Pemerkosaan tanpa mengancam dengan senjata dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika pelakunya belum menikah maka dihukum cambuk seratus kali serta diasingkan selama satu tahun, dan pemerkosaan dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukum sebagaimana perampok.
Dalam hukum pidana Islam penjatuhan sanksi bertujuan lebih kepada pencegahan, maka besarnya hukuman harus sedemikian rupa yang cukup mewujudkan tujuan tersebut, tidak boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlukannya, dan dengan demikian maka terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman.
Dari perbandingan sanksi pidana menurut hukum pidana positif dan pidana Islam bahwa perbedaannya kepada bentuk sanksi yang dijatuhkan. Hukum pidana positif dalam menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara dengan ketentuan maksimum dan minum, hal ini mendorong timbulnya ketidakadilan dalam penjatuhan sanksi pidana.
Sementara dalam hukum pidana Islam sanksi yang dijatuhkan lebih tegas disebabkan sanksi tersebut bersumber langsung dari Allah SWT sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an. Ketegasan ancaman hukuman yang ditetapkan Allah kepada pelaku tindak pidana dimaksudkan sebagai upaya mencegah kerusakan dan mendatangkan keselamatan, ketentraman hidup di dunia dan akhirat.
Disisi lain upaya pembaharuan hukum pidana merupakan tuntutan zaman yang selalu berkembang sehingga pembaharuan hukum pidana kedepan harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Salah satu agenda penting dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia dengan memperbaharui sanksi pidana pemerkosaan terhadap anak yang memasukkan nilai-nilai agama dalam perumusan sanksi tersebut.
Berangkat dari hal diatas LBHK – Wartawan akan mengawal kasus tersebut sehingga hukuman yang dikenakan ke para TSK setimpal dengan perbuatannya, dipihak lain bila perbuatan pidana nya putusan nya sudah berkekuatan hukum maka saran Saya sebaiknya digugat juga secara Perdata ujar Bismar.(Qdr/Red)